Kejagung Tetapkan Tiga Eks Petinggi Badan Gizi Nasional sebagai Tersangka Korupsi MBG
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
- Penyelidikan baru berlangsung sepekan, namun Kejagung sudah mempelajari kasus ini sejak lama, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dapur tidak sesuai spesifikasi.
- Seluruh pengadaan barang dan jasa dalam program MBG, termasuk motor listrik, telah terealisasi dan diduga mengandung markup nilai hingga Rp1,03 triliun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7690730/original/050847900_1780488058-2.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026, setelah penyelidikan intensif selama sepekan terakhir.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program yang menyasar pemenuhan gizi gratis bagi masyarakat. "Lidiknya sekitar satu minggu. Naik sidiknya baru beberapa hari lalu," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Meski penyelidikan formal baru berlangsung singkat, Kejagung mengaku telah mempelajari kasus ini sejak lama. Syarief menjelaskan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian spesifikasi dapur-dapur program MBG. "Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian dapur-dapur yang tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya meningkatkan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, dugaan korupsi di level pimpinan BGN menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan program. Syarief menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sudah terealisasi, termasuk pengadaan kendaraan motor listrik yang diduga dimarkup nilainya hingga Rp1,03 triliun. "Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi," tegasnya.
Bagi publik Indonesia, kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program-program bantuan sosial yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Program MBG yang dirancang untuk memberikan makanan bergizi gratis kini tercoreng oleh dugaan penyimpangan yang melibatkan mantan pejabat tinggi. Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor pangan dan gizi.
Ke depan, pengawasan terhadap program serupa perlu diperketat, baik oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal. Pertanyaan yang mengemuka: apakah kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih luas dalam program bantuan sosial di Indonesia?


