Vakum di Tengah OTT Imigrasi, Keberadaan Wamen Silmy Karim Tak Diketahui Atasan
Baca dalam 60 detik
- KPK menggelar OTT ke-11 tahun 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, menangkap belasan orang termasuk kepala kantor.
- Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, mantan Dirjen Imigrasi, dicari KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
- Menteri Imipas dan Dirjen Imigrasi mengaku tidak tahu keberadaan Silmy, memicu spekulasi soal koordinasi internal.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295571/original/076028400_1753454149-image__26_.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat menggulirkan dugaan suap pengurusan izin tinggal warga asing. Namun, dua pejabat puncak di kementerian yang sama justru mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan Dirjen Imigrasi tersebut.
Menteri Imipas Agus Andrianto, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026), hanya menjawab singkat: "Saya juga tidak tahu di mana beliau." Ia pun belum merespons saat ditanya kapan terakhir bertemu dengan Silmy. Senada, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga mengaku tidak mengetahui lokasi anak buahnya itu. "Saya juga tidak tahu," katanya kepada Antara.
Keterangan senada dari dua pimpinan tertinggi di Kementerian Imipas ini menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, Silmy Karim sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024 sebelum diangkat sebagai wakil menteri. Ia dianggap memiliki pengetahuan mendalam tentang proses bisnis di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pengurusan izin tinggal yang kini menjadi sorotan KPK.
OTT yang digelar sejak Selasa malam itu merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi di Imigrasi Jakarta Barat. "Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar," ujarnya. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai KUHAP. Tim KPK juga masih bergerak di Bali dan Jawa Barat untuk mengembangkan kasus.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa operasi ini terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Praktik suap dalam penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNA bukanlah hal baru. Kasus serupa sebelumnya pernah menyeret oknum pegawai imigrasi di beberapa bandara internasional. Namun, OTT yang menyasar kepala kantor imigrasi dan melibatkan barang bukti lintas mata uang menunjukkan skala yang lebih besar.
Bagi Indonesia, pengawasan izin tinggal WNA menjadi isu strategis terkait keamanan dan kepatuhan hukum. KITAP dan KITAS adalah dokumen vital yang menentukan legalitas keberadaan WNA di Indonesia. Jika proses penerbitannya dikorupsi, celah masuk bagi pelaku kejahatan transnasional atau tenaga kerja ilegal semakin terbuka. Publik tentu berharap KPK dapat mengusut tuntas, termasuk memeriksa Silmy Karim yang pernah menjadi nahkoda Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pertanyaan kritis yang tersisa: apakah ketidaktahuan Menteri dan Dirjen Imigrasi tentang keberadaan Wakil Menteri adalah bentuk ketidaksinkronan komunikasi internal, atau justru indikasi adanya upaya menghindari pemeriksaan? KPK masih memiliki waktu untuk menjawabnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557407/original/008674300_1776327946-IMG_0695.jpeg)

