Warga Sumatera Gugat Pemerintah Atas Kelambanan Penanganan Bencana
Baca dalam 60 detik
- Koalisi warga dan LSM menggugat pemerintah ke PTUN karena dianggap lalai menangani bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera yang terjadi November 2025.
- Gugatan menuntut penetapan status bencana nasional, pemulihan lingkungan, dan audit perizinan, dengan dalih pemerintah lebih fokus pada program populis seperti MBG.
- Data deforestasi menunjukkan ketiga provinsi masuk 10 besar nasional, memperparah dampak bencana yang menewaskan lebih dari 1.200 orang.

Lebih dari lima bulan pascabencana banjir dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, warga yang masih hidup dalam ketidakpastian akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau. Sebuah gugatan warga negara (citizen lawsuit) resmi dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada awal Mei 2026, menuntut pemerintah pusat bertanggung jawab atas kelambanan penanganan yang dinilai sistematis.
Gugatan yang didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera ini menggunakan dasar perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah segera menetapkan status bencana nasional, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memobilisasi sumber daya dan koordinasi pemulihan secara terpadu.
Edy Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Ekosob YLBHI, menilai pemerintah pusat lebih mengutamakan program-program populis ketimbang pemulihan bencana. Ia menyoroti anggaran program makan bergizi gratis (MBG) yang mencapai Rp335 triliun, termasuk pembelian 65.067 motor listrik senilai Rp3,2 triliun dan pakaian Rp622,3 miliar. "Sementara nasib korban bencana Sumatera masih terkatung-katung, tanpa kejelasan pemulihan," ujarnya.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, bencana ini merenggut 1.208 jiwa, 127 orang hilang, 2.578 keluarga mengungsi, dan 301.013 rumah rusak. Putusnya akses komunikasi dan transportasi membuat distribusi bantuan tersendat, sementara informasi simpang siur memperburuk situasi. Kritik juga dialamatkan pada pernyataan Kepala BNPB yang meremehkan situasi serta penolakan bantuan asing dan status bencana nasional.
Muhammad Qodrat, Direktur LBH Banda Aceh, menekankan bahwa gugatan ini menjadi ujian bagi pengadilan untuk memastikan negara tidak bersembunyi di balik alasan administratif. "Hak hidup, rasa aman, dan lingkungan yang sehat warga negara terancam," katanya. Alfi Syukri dari LBH Padang menambahkan, tuntutan tidak hanya berhenti pada status bencana, tetapi juga evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS, serta perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan disabilitas.
Para pegiat lingkungan melihat bencana ini bukan semata faktor alam. Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyebut pola pembangunan ekstraktif tanpa kontrol selama dua dekade sebagai akar masalah. Tutupan hutan alam di hampir semua Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sumatera kini kurang dari 25%, dan luas hutan alam pulau itu tinggal 10-14 juta hektar atau kurang dari 30%. Di Aceh Tamiang, lokasi terparah, deforestasi mencapai 114.000 hektar (23% luas DAS) sejak 1990.
Data Auriga Nusantara menunjukkan, ketiga provinsi terdampak masuk dalam 10 besar deforestasi nasional pada 2024 dan 2025. Lonjakan deforestasi di Aceh mencapai 426%, Sumatera Utara 281%, dan Sumatera Barat 1.034% pada 2025. Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia memperingatkan, tanpa intervensi serius, kerusakan sektor pertanian dan infrastruktur akan memperlebar ketimpangan regional dan menjebak masyarakat pedesaan dalam kemiskinan kronis.
Di lapangan, cerita warga seperti Erna dari Pidie Jaya, Aceh, menggambarkan realitas pahit. Rumahnya masih tertimbun lumpur, sawah tidak bisa digarap, dan ia hanya bisa menggantungkan hidup pada bantuan terbatas di hunian sementara. "Katanya akan dipindahkan ke huntap, tapi belum ada informasi lagi," keluhnya. Rahmad Maulidin, warga Nagan Raya, menambahkan bahwa anak-anak masih harus menyeberang sungai menggunakan tali baja untuk pergi ke sekolah karena jembatan belum diperbaiki.
Pemerintah mengklaim telah mengucurkan Rp268 miliar untuk penanganan awal dan memberikan relaksasi transfer ke daerah. Namun, warga menilai narasi pemulihan yang dibangun tidak sesuai fakta. "Pemerintah selalu menarasikan seakan-akan Aceh sudah normal, padahal pemulihan yang dijanjikan masih jauh," ujar Rahmad. Gugatan ini menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali prioritas negara: antara proyek mercusuar atau keselamatan warganya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557407/original/008674300_1776327946-IMG_0695.jpeg)

