Konsolidasi Perbankan Jangan Sekadar Kejar Modal, DPR Ingatkan Karakteristik BPR dan BPD
Baca dalam 60 detik
- Komisi XI DPR membawa RUU P2SK ke paripurna hari ini, dengan salah satu poin krusial adalah konsolidasi perbankan nasional.
- Ketua Komisi XI Misbakhun menekankan konsolidasi tak bisa hanya diukur dari permodalan, melainkan harus mempertimbangkan peran unik BPR dan BPD.
- DPR akan mengawasi implementasi UU P2SK agar kebijakan konsolidasi tidak mengabaikan kesenjangan digital antara bank besar dan kecil.

Komisi XI DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026). Di tengah 17 poin revisi yang dibahas, isu konsolidasi perbankan nasional menjadi sorotan utamaโbukan hanya karena menyangkut penguatan modal, tetapi juga karena berpotensi mengubah peta persaingan antara bank besar dan bank daerah.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan bahwa konsolidasi perbankan tidak boleh semata-mata diukur dari besaran modal. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK bersama Perbanas, Himbara, Perbarindo, dan Asbanda, Misbakhun menegaskan bahwa setiap kelompok perbankan memiliki karakteristik dan peran yang berbeda. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), misalnya, memiliki model bisnis yang tidak bisa disamakan dengan bank-bank nasional skala besar. "Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian," ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan konsolidasi yang terlalu fokus pada penggabungan modal justru bisa mematikan peran BPR dan BPD sebagai penopang ekonomi lokal. Selama ini, BPR dan BPD menjadi tulang punggung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah, yang sulit dijangkau bank nasional. Jika konsolidasi hanya mengejar efisiensi modal, bukan tidak mungkin akses kredit ke sektor riil di daerah justru menyempit.
Selain persoalan modal, Misbakhun juga menyoroti ketimpangan digitalisasi di sektor perbankan. Menurutnya, transformasi digital berjalan tidak merata: bank-bank besar seperti anggota Perbanas sudah sangat kuat dalam layanan digital, sementara bank skala kecil masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur, investasi teknologi, dan adaptasi model bisnis. "Digitalisasi perbankan ini kan mulai banyak. Perbanas digitalisasinya sangat kuat, kemudian menyusul kelompok lainnya. Tetapi bagi sebagian perbankan, terutama yang skalanya lebih kecil, digitalisasi masih menjadi tantangan tersendiri," kata Misbakhun.
Kesenjangan digital ini menjadi ancaman serius jika konsolidasi perbankan hanya mendorong penggabungan tanpa mempertimbangkan kesiapan teknologi masing-masing bank. Bank kecil bisa tergerus bukan karena tidak efisien, melainkan karena tidak mampu bersaing dalam layanan digital yang kini menjadi standar nasabah. DPR, melalui fungsi pengawasannya, berjanji akan memastikan implementasi UU P2SK mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh industri, bukan hanya kelompok bank besar.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku UMKM dan nasabah BPD/BPR, arah kebijakan ini sangat menentukan. Jika konsolidasi dilakukan secara bijak, sektor perbankan bisa menjadi lebih kuat dan inklusif. Namun jika hanya berorientasi pada penggabungan modal, risiko hilangnya layanan keuangan di daerah menjadi nyata. Pertanyaan besarnya: akankah DPR dan regulator mampu merumuskan aturan turunan yang melindungi keragaman perbankan nasional, atau justru sebaliknya?



