Polresta Barelang Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Facebook, Ancaman Hukuman 3 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga menulis komentar bernada SARA terhadap suku Melayu di Facebook.
- Pelaku dijerat Pasal 242 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara, menandakan keseriusan aparat dalam menindak ujaran kebencian.
- Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan warga, menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menjaga kerukunan sosial di wilayah multietnis.
Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook, Selasa (3/6/2026). Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang akan diproses hukum. “Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan berawal dari laporan warga pada Sabtu (30/5/2026) malam yang melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS. Komentar tersebut dinilai menghina dan menyinggung masyarakat Melayu di Kota Batam. Satreskrim Polresta Barelang segera menyelidiki dan mengidentifikasi pemilik akun, lalu mengamankan RS di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah yang dikenal heterogen. Kepulauan Riau, khususnya Batam, merupakan daerah dengan penduduk multietnis, di mana suku Melayu menjadi salah satu kelompok utama. Kapolresta menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga kerukunan dan mencegah perpecahan akibat konten provokatif di dunia maya.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa komentar pelaku dinilai sangat menyinggung perasaan masyarakat Melayu. “Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” katanya. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, atau provokasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Penerapan Pasal 242 KUHP baru ini menandai langkah tegas aparat dalam menghadapi ujaran kebencian di era digital. Sebelumnya, kasus serupa sering dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih spesifik untuk tindak pidana yang berkaitan dengan permusuhan antargolongan. Para pengamat hukum menilai langkah ini positif, namun mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan berekspresi.
Ke depan, kasus RS akan menjadi ujian bagi konsistensi aparat dalam menindak ujaran kebencian tanpa pandang bulu. Masyarakat pun diharapkan semakin sadar bahwa komentar di media sosial bukanlah ruang tanpa konsekuensi hukum. Pertanyaannya, akankah efek jera dari penangkapan cepat ini mampu meredam gelombang ujaran kebencian di dunia maya, atau justru memicu perdebatan baru tentang batas kebebasan berbicara?



