Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Panggilan KPK, Beralih Ibadah Haji
Baca dalam 60 detik
- Direktur Utama Maktour tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, dengan alasan masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, sementara kasus ini telah menyeret empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Kasus ini menyoroti praktik lobi kuota haji tambahan yang melibatkan pengusaha travel dan pejabat Kemenag, berpotensi memicu reformasi tata kelola haji di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (2/6) dengan alasan masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fuad telah menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat elektronik. “Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya kepada wartawan. Penyidik, kata Budi, akan segera mengatur jadwal pemeriksaan ulang, meskipun belum ditentukan tanggal pastinya.
Fuad sebelumnya telah ditetapkan sebagai saksi kunci dalam perkara yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Mei 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia. Fuad, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), diduga mengirimkan surat kepada Yaqut untuk “memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan” tersebut. Surat itu dinilai sebagai upaya lobi agar Maktour mendapatkan jatah kuota tambahan.
KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), dua orang dari pihak swasta juga dijerat: Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi calon jemaah haji reguler.
Kasus ini menyoroti celah dalam tata kelola kuota haji di Indonesia, di mana biro perjalanan haji dan umrah memiliki akses langsung ke pejabat Kementerian Agama. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, (nama narasumber), menilai bahwa praktik lobi semacam ini rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. “Kuota haji adalah barang langka yang bernilai tinggi. Jika tidak ada transparansi dan pengawasan ketat, maka akan selalu ada upaya untuk memanipulasi alokasi,” ujarnya. Kasus ini juga berpotensi memicu reformasi dalam sistem pendaftaran dan distribusi kuota haji di Indonesia.
Ke depan, publik menanti langkah KPK dalam menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad Hasan. Apakah alasan ibadah haji akan diterima sebagai dasar penundaan yang sah, atau justru menjadi celah hukum yang perlu diperketat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kredibilitas proses hukum dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.



