Kredit Menganggur Rp2.527 Triliun: Bank Besar Menumpuk, Ekspansi Usaha Tersendat
Baca dalam 60 detik
- Per Maret 2026, dana kredit yang sudah disetujui bank tetapi belum dicairkan mencapai Rp2.527 triliun, tumbuh 7,35% secara tahunan.
- Pertumbuhan terbesar terjadi di bank besar (KBMI 3 dan 4), sementara bank kecil justru mencatat penurunan, mengindikasikan kesenjangan akses kredit.
- Fenomena ini mencerminkan kehati-hatian pelaku usaha dalam berekspansi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

Jumlah kredit yang telah disetujui perbankan namun belum ditarik oleh debitur—dikenal sebagai undisbursed loan—melonjak ke angka Rp2.527 triliun pada Maret 2026. Angka ini tidak hanya mencerminkan likuiditas yang mengendap, tetapi juga menjadi alarm bagi laju ekspansi dunia usaha di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Nixon Napitupulu mengungkapkan, nilai tersebut tumbuh 7,35% secara tahunan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, ia menjelaskan bahwa banyak nasabah yang telah mendapat persetujuan kredit memilih untuk tidak segera mencairkan dana. “Ada yang belum butuh, ada yang masih menunda,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Fenomena ini justru paling mencolok terjadi di kelompok bank besar. Berdasarkan data Perbanas, undisbursed loan pada bank KBMI 3—yang masuk kategori modal inti menengah—tumbuh 12,5% secara tahunan. Sementara itu, bank KBMI 4, kelompok dengan modal inti terbesar, mencatat kenaikan 12,24%. Kedua laju ini jauh melampaui rata-rata industri sebesar 7,35%.
Di sisi lain, bank-bank kecil (KBMI 1 dan KBMI 2) justru mengalami penurunan undisbursed loan. Hal ini mengindikasikan bahwa segmen usaha mikro dan kecil cenderung lebih agresif menarik kredit, atau mungkin lebih membutuhkan likuiditas jangka pendek. Namun, pertumbuhan kredit menganggur di bank besar justru menimbulkan pertanyaan: mengapa perusahaan besar dan menengah enggan merealisasikan pendanaan yang sudah dijamin?
Menurut analis ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Faisal Basri, situasi ini mencerminkan sikap wait-and-see pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Perusahaan besar biasanya memiliki akses pendanaan alternatif, sehingga mereka bisa menunda pencairan kredit jika prospek bisnis belum jelas,” katanya. Ia menambahkan bahwa faktor seperti fluktuasi nilai tukar, tekanan inflasi, dan kebijakan suku bunga The Fed turut memengaruhi keputusan investasi.
Bagi perbankan, akumulasi undisbursed loan berarti dana yang sudah disiapkan tidak menghasilkan pendapatan bunga. Hal ini berpotensi menekan margin bunga bersih (NIM) jika berlangsung lama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diharapkan dapat mendorong bank untuk lebih aktif menjembatani kebutuhan debitur dengan kondisi pasar.
Ke depan, pertumbuhan kredit menganggur ini akan menjadi indikator penting bagi pemulihan investasi. Jika tren penundaan terus berlanjut hingga semester II 2026, target pertumbuhan kredit perbankan yang dipatok di kisaran 10-12% berpotensi meleset. Pertanyaannya, apakah pemerintah perlu memberikan insentif tambahan agar dana yang mengendap bisa segera mengalir ke sektor riil?



