Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tiga Pilar Perkuat BUMD: Keuangan, Operasional, Administrasi
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian memaparkan tiga aspek strategis—keuangan, operasional, dan administrasi—untuk menyehatkan BUMD secara berkelanjutan dalam rapat dengan Komisi II DPR.
- Pemerintah mengusulkan revisi PP 54/2017 agar pembinaan BUMD ditingkatkan ke level direktorat jenderal, menyusul dominasi kepala daerah dalam rekrutmen di luar sektor perbankan.
- Sektor perbankan dinilai sebagai lini usaha BUMD paling menguntungkan berkat tata kelola ketat OJK, sementara bidang lain masih lemah dalam mekanisme seleksi manajemen.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan tiga aspek utama yang menjadi fondasi perbaikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (3/6) di Kompleks Parlemen, Senayan. Ketiga aspek tersebut mencakup keuangan, operasional, dan administrasi—sebuah kerangka yang diyakini mampu mendorong BUMD menuju kinerja yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi keuangan, Tito menekankan perlunya komitmen pemilik modal dalam penyertaan modal yang sesuai dengan peraturan daerah. Ia juga mendorong implementasi target kinerja yang diikuti dengan pemenuhan laba minimal di atas suku bunga bank. Efisiensi biaya operasional menjadi sorotan, dengan target rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen. "Ada beberapa upaya strategis untuk membuat agar BUMD bisa menjadi sehat, di antaranya di sektor keuangan," ujar Tito.
Pada aspek operasional, mantan Kapolri itu mendorong pemerintah daerah untuk melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD. Survei kepuasan pelanggan secara rutin juga dinilai penting, mengingat prinsip "customer is the king". Selain itu, pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel menjadi kunci untuk menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.
Dari segi administrasi, Tito menyoroti penyusunan rencana bisnis dan anggaran yang harus selaras dengan target pemegang saham. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tepat waktu dengan kuorum yang memadai juga menjadi syarat mutlak. "Di samping itu, perlu adanya pengawasan dan pembinaan yang cukup ketat," tegasnya.
Menariknya, Tito mengakui bahwa sektor perbankan merupakan salah satu lini usaha BUMD yang paling menguntungkan. Hal ini didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik serta sumber daya manusia yang profesional. Proses seleksi direksi dan komisaris pada BUMD perbankan pun harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di luar sektor perbankan, mekanisme rekrutmen masih lemah dan lebih banyak didominasi oleh peran kepala daerah sebagai pemegang saham. "Di bidang-bidang lain, kita tidak melihat ada aturan-aturan yang membuat mekanisme rekrutmennya menjadi lebih reliable," keluhnya.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, pemerintah tengah mengupayakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Melalui revisi ini, diharapkan fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dioptimalkan oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, pembinaan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. "Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I," pungkas Mendagri.
Langkah ini menjadi krusial mengingat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme rekrutmen yang transparan, risiko mismanajemen dan kerugian daerah masih mengintai. Pertanyaannya, akankah revisi PP 54/2017 cukup untuk memutus dominasi politik dalam tubuh BUMD, atau justru menambah lapisan birokrasi baru?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834190/original/068511000_1780654600-IMG_2910.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7821886/original/018286300_1780640642-13bfc215-5e28-4ab4-bf54-0689360bdd45.jpg)