Malaysia Kecam Pembatalan Sepihak Kontrak Rudal Norwegia: ‘Aturan Main Hanya Berlaku untuk Negara Kecil’
Baca dalam 60 detik
- Malaysia menyoroti inkonsistensi hukum internasional setelah Norwegia membatalkan kontrak rudal senilai US$146,4 juta yang sudah dibayar 95 persen.
- Menteri Pertahanan Khaled menilai respons global terhadap pelanggaran negara adidaya jauh lebih lunak dibanding tekanan pada negara berkembang.
- Kasus ini memperkuat kekhawatiran Indonesia dan negara ASEAN lain tentang ketidakpastian pasokan pertahanan dari negara Barat.

Malaysia mengecam keras pembatalan sepihak kontrak pengadaan sistem rudal dari Norwegia sebagai tindakan yang merusak kredibilitas tatanan global berbasis aturan. Dalam pidato di Shangri-La Dialogue, Menteri Pertahanan Malaysia, Khaled Nordin, menyebut langkah Oslo itu 'destruktif' dan menunjukkan bahwa hukum internasional hanya ditegakkan secara selektif.
Kontrak senilai US$146,4 juta itu sejatinya untuk mempersenjatai armada kapal tempur pesisir Malaysia. Negeri Jiran mengaku telah membayar 95 persen dari nilai kontrak saat Norwegia memutuskan mundur secara sepihak. Khaled menegaskan bahwa negara berkembang seperti Malaysia kerap mendapat kecaman dan tekanan saat melanggar kesepakatan, tetapi ketika negara kuat atau sekutunya melakukan hal serupa, reaksi internasional justru 'sangat sunyi'.
Kritik Malaysia ini menyoroti praktik 'selective interpretation' dalam hubungan internasional, di mana kerangka kerja global diabaikan jika tidak sejalan dengan kepentingan geopolitik negara-negara besar. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan risiko ketergantungan pada pemasok senjata dari negara-negara yang memiliki kepentingan politik dinamis. Pembatalan kontrak sepihak semacam ini bisa mengganggu kesiapan pertahanan dan menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Menurut analis pertahanan dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto, insiden ini memperkuat argumen perlunya diversifikasi sumber alutsista. “Indonesia dan negara ASEAN lain harus mulai mempertimbangkan kerja sama dengan mitra non-tradisional yang lebih stabil, seperti Turki, Korea Selatan, atau bahkan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini juga membuka diskusi tentang mekanisme penyelesaian sengketa kontrak pertahanan di tingkat multilateral.
Di forum Shangri-La Dialogue, Khaled juga menyinggung bahwa negara-negara kecil sering menjadi korban dari ketidakseimbangan kekuasaan. “Ketika kita melanggar, dunia berteriak. Ketika mereka melanggar, dunia diam,” katanya. Pernyataan ini mendapat sambutan dari sejumlah delegasi negara berkembang yang hadir.
Ke depan, Malaysia diperkirakan akan menempuh jalur diplomatik dan hukum untuk menuntut kompensasi atau penyelesaian kontrak. Pertanyaan besarnya, apakah langkah serupa bisa menjadi preseden bagi negara lain yang menghadapi pembatalan sepihak dari mitra pertahanan mereka? Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat klausul perlindungan dalam setiap perjanjian pertahanan bilateral.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7627048/original/049542300_1780414765-Menteri_Sekretaris_Negara_Prasetyo_Hadi.jpeg)