Kejagung Geledah Kantor BGN, Karyawan Dilarang Masuk: Isu Jual Beli Program MBG Menguat
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat, Rabu pagi, menyebabkan seluruh karyawan dilarang masuk gedung.
- Penggeledahan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana, yang diduga terkait praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan audit internal tengah berlangsung, namun penggeledahan Kejagung mengindikasikan potensi pidana dalam tata kelola program prioritas pemerintah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6) pagi, menyebabkan seluruh karyawan dilarang memasuki gedung dan aktivitas pelayanan terhenti total. Langkah penegakan hukum ini muncul sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana, memperkuat spekulasi adanya praktik jual beli dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan pegawai BGN berkumpul di luar area kantor sejak pukul 07.00 WIB. Mereka diarahkan petugas keamanan untuk menunggu di trotoar tanpa kepastian kapan bisa masuk. Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim Kejagung telah tiba sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Hingga pukul 09.00, karyawan yang terus berdatangan tetap tidak diizinkan melintas gerbang. Awak media yang hendak meliput juga dihalau.
Penggeledahan ini tidak bisa dilepaskan dari pergantian pucuk pimpinan BGN sehari sebelumnya. Pada Selasa (2/6), Presiden Prabowo merombak jajaran direksi BGN: Dadan Hindayana digantikan oleh Naniek S Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN. Dua wakil kepala lama, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, juga dicopot. Posisi mereka diisi oleh Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, yang juga menjabat Wakil Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam pernyataan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (2/6), mengakui adanya dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam program MBG. Ia menegaskan bahwa semua temuan sedang dalam proses audit internal. "Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, termasuk menjaga kualitas makanan," ujar Pras. Namun, ia memastikan bahwa pergantian pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan MBG di lapangan.
Konteks Indonesia: Program MBG merupakan salah satu andalan pemerintah Prabowo untuk menekan angka stunting dan malnutrisi. Dengan anggaran triliunan rupiah, program ini menyasar jutaan anak sekolah dan ibu hamil. Dugaan penyimpangan di BGN, yang menjadi tulang punggung pelaksana, berpotensi menggerus kepercayaan publik. Penggeledahan oleh Kejagung—bukan sekadar audit internal—menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mencurigai adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Arif Nurhayat, langkah Kejagung ini wajar mengingat besarnya nilai proyek dan dampak sosialnya. "Jika terbukti ada jual beli SPPG, itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kualitas gizi anak-anak yang menjadi penerima manfaat. Pemerintah harus transparan dan tegas," ujarnya kepada LyndHub.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN dan Kejagung belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan menyasar dokumen pengadaan dan kontrak SPPG. Pertanyaan besarnya: apakah penggeledahan ini akan memperluas jerat hukum ke aktor lain di luar BGN? Ataukah ini sekadar shock therapy untuk membersihkan tata kelola program prioritas presiden?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)


