Denda Rp65 Juta untuk Wanita yang Nekat Beri Makan Merpati demi 'Menyelamatkan' Mereka
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan 64 tahun di Singapura didenda S$6.500 karena memberi makan merpati secara ilegal dan memberikan identitas palsu kepada petugas.
- Terdakwa mengaku ingin 'menyelamatkan' burung-burung itu dengan memotong tali atau kait yang menempel, namun hakim menilai tindakannya tidak beralasan.
- Kasus ini mencerminkan tren peningkatan pelanggaran pemberian makan burung oleh lansia di Singapura, yang kerap dipicu kesepian dan kehilangan rutinitas.

Seorang perempuan berusia 64 tahun di Singapura harus membayar denda sebesar S$6.500 (sekitar Rp74 juta) setelah terbukti berulang kali memberi makan merpati di kawasan Far East Plaza, meskipun sudah mendapat peringatan dari otoritas setempat. Dalam persidangan, ia mengaku melakukannya sebagai bentuk 'penyelamatan' terhadap burung-burung tersebut.
Soh Choon Heong, demikian nama terdakwa, mengaku bersalah atas tiga tuduhan memberi makan satwa liar tanpa izin dan satu tuduhan menghalangi petugas National Parks Board (NParks) saat menjalankan tugas. Tujuh tuduhan lain turut dipertimbangkan dalam vonis. Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang kemudian direspons NParks dengan melakukan pengawasan di sepanjang Scotts Road pada September 2024, November 2024, dan Februari 2025.
Dalam rekaman yang diputar di pengadilan, Soh tampak duduk di luar Far East Plaza sambil sesekali bersembunyi di balik kotak surat, menaburkan mi instan dan remah roti untuk menarik kawanan merpati. Saat petugas mendekat, ia awalnya memberikan data diri secara lisan, lalu berusaha kabur dengan naik bus. Di dalam bus, ia memberikan nama palsu "Tan Siew Siew" dan nomor identitas yang salah. Petugas yang curiga akhirnya meminta bantuan polisi, dan setelah digeledah, ditemukan SIM miliknya yang memastikan identitas aslinya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Don Ho, Soh menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh rasa iba. "Saya masih bisa bekerja, tetapi burung-burung itu tidak bisa," ujarnya melalui seorang juru bahasa Mandarin. Hakim pun menanggapi dengan nada heran, "Tapi mereka kan tidak perlu bekerja." Soh juga mengaku bahwa merpati-merpati itu memberinya semangat di tengah tekanan hidup, termasuk utang akibat gagal berinvestasi saat pandemi COVID-19. Ia mengaku menaburkan remah roti untuk mendekati burung-burung itu agar bisa memotong kait, tali, atau simpul yang menempel pada tubuh mereka. Namun, hakim menunjuk pada rekaman yang tidak menunjukkan adanya aktivitas pemotongan. Soh menjawab bahwa ia "belum sempat menangkap merpati itu".
Kasus Soh bukanlah yang pertama. Data NParks menunjukkan bahwa sekitar separuh kasus pemberian makan burung ilegal di Singapura antara 2023 dan 2025 dilakukan oleh warga berusia 65 tahun ke atas. Para lansia kerap membentuk kebiasaan memberi makan burung sebagai pengganti rutinitas yang hilang, dan kesepian mendorong mereka mencari teman di kalangan hewan. Pada awal bulan ini, seorang perempuan 67 tahun didakwa karena memberi makan merpati di Yishun, sementara seorang perempuan 60 tahun sebelumnya telah didenda karena melakukan pelanggaran serupa sebanyak 17 kali setelah hukuman sebelumnya.
Singapura tengah memperketat aturan terkait pemberian makan satwa liar. Parlemen telah mengesahkan RUU yang menggandakan denda maksimum bagi pelanggar pertama dari S$5.000 menjadi S$10.000 per dakwaan. Bagi pengulang, denda maksimum naik dari S$10.000 menjadi S$20.000, ditambah kemungkinan hukuman penjara hingga 12 bulan. Aturan baru ini akan berlaku pada akhir tahun. Sementara itu, Soh yang tidak diwakili pengacara meminta agar denda dibayar secara mencicil, mengingat kondisinya yang masih bekerja keras melunasi utang.
Fenomena ini mengingatkan pada situasi di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, di mana memberi makan burung di taman atau tempat umum juga kerap dilakukan warga, terutama lansia. Meski belum ada aturan setajam Singapura, kebiasaan ini berpotensi menimbulkan masalah kebersihan dan kesehatan masyarakat. Apakah Indonesia perlu meniru langkah Singapura dalam mengatur interaksi warga dengan satwa liar di perkotaan?



