LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di Tengah Kenaikan BI Rate: Apa Dampaknya bagi Nasabah?
Baca dalam 60 detik
- LPS menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum tetap 3,50% hingga September 2026, meski BI Rate baru naik 50 bps menjadi 5,25%.
- Keputusan ini didasari likuiditas perbankan yang memadai dan persaingan antar bank yang sehat, serta cakupan penjaminan yang sudah melampaui 90% total rekening nasabah.
- Dampaknya, bank tidak bisa menaikkan bunga deposito melebihi TBP jika ingin simpanan nasabah tetap dijamin LPS, sehingga nasabah harus cermat memilih produk simpanan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode Juni–September 2026, meskipun Bank Indonesia baru saja menaikkan suku bunga acuan secara agresif. Keputusan ini menjadi sinyal bahwa otoritas penjamin simpanan masih melihat kondisi perbankan dalam negeri cukup stabil untuk menahan tekanan kenaikan biaya dana.
Dalam rapat dewan komisioner yang digelar pekan ini, LPS menetapkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50% per tahun. Sementara itu, TBP untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00%, dan untuk simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator fundamental perbankan. LPS mencatat bahwa suku bunga pasar simpanan rupiah dan valas masih menunjukkan kenaikan yang terbatas, sementara intermediasi perbankan—khususnya penghimpunan dana pihak ketiga—terus tumbuh kuat. Likuiditas perbankan dinilai masih memadai, dan tingkat persaingan antarbank dalam memperebutkan dana nasabah tetap sehat.
Yang menarik, keputusan ini diambil hanya beberapa hari setelah Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 50 basis points menjadi 5,25% pada akhir Mei 2026. Kenaikan tersebut merupakan yang pertama sejak November 2025, ketika BI mempertahankan suku bunga di level 4,75% selama enam bulan berturut-turut. Dengan adanya kenaikan BI Rate, banyak pelaku pasar memperkirakan LPS akan ikut menaikkan TBP untuk mengantisipasi potensi kenaikan bunga simpanan. Namun, LPS menilai bahwa tekanan terhadap suku bunga pasar belum cukup kuat untuk mendorong perubahan TBP.
Bagi nasabah perbankan, keputusan ini memiliki implikasi langsung. TBP menjadi acuan bagi bank dalam menentukan bunga deposito dan tabungan berjangka. Jika bank menawarkan bunga simpanan di atas TBP, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS. Dengan TBP yang tetap rendah, bank memiliki ruang terbatas untuk menaikkan bunga deposito tanpa kehilangan status penjaminan. Akibatnya, nasabah mungkin akan kesulitan mendapatkan imbal hasil yang kompetitif dari produk simpanan konvensional dalam waktu dekat.
Menurut analis perbankan, langkah LPS ini menunjukkan keyakinan bahwa likuiditas perbankan masih longgar dan persaingan antar bank tidak akan memicu perang bunga yang merugikan stabilitas. "LPS ingin menjaga agar biaya dana perbankan tidak melonjak terlalu cepat, yang bisa menekan margin bunga bersih dan pada akhirnya mengganggu intermediasi kredit," ujar seorang pengamat ekonomi. Ia menambahkan bahwa keputusan ini juga menguntungkan bank-bank kecil yang lebih bergantung pada deposito sebagai sumber dana.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP setiap tiga bulan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah LPS akan mampu menahan TBP hingga akhir tahun jika BI kembali menaikkan suku bunga? Dengan tekanan inflasi global dan pelemahan nilai tukar rupiah, kemungkinan kenaikan TBP pada kuartal IV-2026 masih terbuka. Nasabah dan pelaku pasar perlu mencermati perkembangan suku bunga pasar dan kebijakan moneter ke depan untuk mengantisipasi perubahan strategi simpanan.



