KPK: Bupati Pekalongan Mobilisasi Staf Outsourcing untuk Dukung Pilkada
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengerahkan staf outsourcing PT RNB untuk memenangkan Pilkada 2024.
- PT RNB diduga dibentuk dan memenangkan tender Pemkab Pekalongan, lalu pegawainya dikondisikan mendukung Fadia.
- Fadia telah ditahan KPK dengan sangkaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq memobilisasi staf outsourcing PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mendukung pencalonannya pada Pilkada Pekalongan 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Fadia diduga secara langsung maupun melalui perantara meminta para pegawai outsourcing yang ditugaskan di sejumlah dinas untuk menggalang dukungan politik.
"Ada dugaan mobilisasi atau pengerahan suara agar personel outsourcing ini mendukung FAR dalam Pilkada," ujar Budi di Jakarta, Jumat (29/5). Ia menambahkan, staf-staf tersebut telah dikondisikan setelah PT RNB dibentuk dan memenangkan berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Modus ini tidak hanya menjadi materi penyidikan, tetapi juga menjadi bahan kajian KPK dalam kerangka pencegahan korupsi politik dan kepemiluan.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023โ2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP baru, yang mengatur tentang suap dan gratifikasi terkait jabatan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret dini hari. Dalam proses penyidikan, KPK menduga Fadia memiliki kendali penuh atas arus keuangan PT RNB. Penahanan Fadia telah diperpanjang 30 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk internal PT RNB dan suami Fadia, Ashraff Abu, yang menjabat sebagai anggota DPR RI sekaligus komisaris perusahaan tersebut.
Modus mobilisasi pegawai outsourcing untuk kepentingan politik menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas aparatur sipil negara dan tata kelola pengadaan di daerah. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas proses demokrasi. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan mengembangkan kasus ini ke ranah pencucian uang serta pendanaan politik ilegal.
Ke depan, KPK berencana merekomendasikan perbaikan sistem pengadaan jasa outsourcing dan pengawasan partai politik untuk mencegah praktik serupa. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana jaringan politik-bisnis di daerah memanfaatkan celah regulasi untuk memenangkan kontestasi elektoral? Kasus Fadia Arafiq menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7443608/original/002793800_1780219358-34ece42d-8437-49cc-aba8-ccb292d0ea86.jpeg)
