TNI AD Bantu Polri Buru Begal: Operasi Militer di Luar Perang Diaktifkan
Baca dalam 60 detik
- TNI AD resmi dikerahkan membantu Polri memburu pelaku begal dalam kerangka operasi militer selain perang (OMSP), namun tanpa kewenangan penegakan hukum.
- Pelibatan prajurit didasari permintaan resmi kepolisian dan diatur UU TNI, fokus pada patroli bersama dan edukasi masyarakat secara humanis.
- Langkah ini menandai perluasan peran TNI di ranah keamanan domestik, meski Panglima TNI menegaskan tidak ada instruksi khusus untuk operasi antikejahatan jalanan.

TNI Angkatan Darat secara resmi melibatkan prajuritnya dalam upaya pemburuan pelaku begal, sebuah langkah yang dikategorikan sebagai operasi militer selain perang (OMSP) dan menjadi sinyal baru dalam kolaborasi aparat keamanan di Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, menjelaskan bahwa pelibatan ini berjalan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. โPerbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,โ ujar Donny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
Donny menegaskan bahwa peran TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukumโwilayah yang tetap menjadi domain eksklusif Polri. TNI AD hanya bertugas mendukung melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama dan edukasi kepada masyarakat secara humanis untuk mencegah tindak kejahatan jalanan. โKami akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,โ tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengungkapkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu penanganan aksi begal. Namun, Nas menekankan bahwa tidak ada instruksi khusus dari panglima untuk operasi pemberantasan begal. โYang ada adalah persetujuan atau izin bagi jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan sebagai bagian dari upaya membantu Polri,โ katanya di Jakarta, Selasa (26/5). Nas juga memastikan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum, hingga proses pemeriksaan pelaku.
Langkah ini memicu diskusi tentang perluasan peran militer dalam keamanan domestik. Di satu sisi, kolaborasi TNI-Polri dianggap mampu meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan, terutama di daerah rawan. Di sisi lain, pengamat mengingatkan agar batas kewenangan tetap dijaga ketat untuk menghindari tumpang tindih tugas dan potensi pelanggaran HAM. Kehadiran TNI di ruang publik yang sebelumnya didominasi Polri membutuhkan pengawasan ketat agar tidak bergeser menjadi intervensi berlebihan.
Ke depan, efektivitas operasi ini akan diuji oleh tingkat kepercayaan masyarakat dan konsistensi koordinasi antara kedua institusi. Apakah model perbantuan ini akan menjadi preseden bagi penanganan kejahatan jalanan lainnya, atau justru menimbulkan resistensi karena dianggap mengaburkan batas sipil-militer?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7521598/original/080834400_1780294430-IMG-20260601-WA0042.jpg)


