Dua Dekade Lumpur Lapindo: Derita Warga Tak Kunjung Usai, Negara Dianggap Abai
Baca dalam 60 detik
- Ritual sambang buyut di tanggul Porong menandai 20 tahun semburan lumpur Lapindo, dengan warga masih menanti keadilan dan pemulihan.
- Hak-hak kependudukan, ganti rugi, dan lingkungan belum tuntas; warga yang terpencar kesulitan mengakses layanan dasar.
- Aktivis dan akademisi memperingatkan bahwa impunitas hukum serta kerusakan ekologis di Porong dapat terulang di wilayah tambang lain di Indonesia.

Dua puluh tahun setelah semburan lumpur panas pertama mengguncang Porong, Sidoarjo, warga korban Lapindo masih bergulat dengan luka yang tak kunjung sembuh. Bukan hanya rumah dan sawah yang terkubur, melainkan juga rasa keadilan yang sirna ditelan lumpur dan birokrasi. Pada peringatan 29 Mei lalu, puluhan warga kembali mendatangi tanggul di Taman Dwarakerta, menggelar ritual sambang buyut—mengirim doa bagi leluhur yang terkubur bersama ribuan hunian—sekaligus menegaskan bahwa tragedi ini belum berakhir.
Harwati, warga Desa Siring yang ikut dalam ritual, mengungkapkan bahwa kehidupan di tempat relokasi justru lebih sulit. Sistem kependudukan digital yang diterapkan pemerintah, misalnya, menjadi hambatan bagi warga yang tersebar di berbagai daerah untuk mengakses hak dasar seperti jaminan kesehatan, bantuan sosial, hingga hak suara. “Kami tidak memberitahukan kepindahan karena situasi memang sulit,” katanya. Akibatnya, data kependudukan mereka tidak pernah diperbarui, dan banyak yang hingga kini belum menerima ganti rugi penuh.
Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Selama dua dekade, ribuan rumah, ratusan hektare sawah, sekolah, tempat ibadah, hingga makam leluhur terkubur lumpur yang tak kunjung berhenti menyembur. Mochammad Irsyad, mantan Ketua RT di Desa Besuki yang kini tinggal di Bulusari, Pasuruan, menceritakan bahwa konflik antardesa sempat pecah pada awal-awal bencana akibat perebutan lokasi pembuangan lumpur. “Pemerintah hanya melihat ini sebagai soal ganti rugi ekonomi, bukan tanggung jawab jangka panjang,” ujarnya. Menurut Irsyad, setelah aset diserahkan, tidak ada lagi perhatian terhadap kelangsungan hidup warga.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menilai tragedi Lapindo adalah bukti nyata impunitas hukum. Perusahaan Lapindo Brantas hingga kini tidak tersentuh proses hukum. Menurut Melky, pola yang sama—kerusakan lingkungan tanpa pertanggungjawaban—berpotensi terulang di wilayah tambang lain di Indonesia, seperti nikel di Sulawesi, batu bara di Kalimantan, atau emas di Trenggalek. “Negara menjadi aktor dominan yang membuat daya rusak melampaui umur tambang, bahkan lintas generasi,” tegasnya.
Dari sisi ekologis, kajian yang dilakukan Dewi Hidayati, pakar ekotoksikologi dari ITS, menunjukkan dampak parah di Sungai Porong. Lumpur yang dialirkan tanpa pengolahan menyebabkan sedimentasi masif, meningkatkan kekeruhan air (TSS) secara ekstrem, dan mengubah komposisi substrat dasar sungai. Partikel halus berukuran kurang dari 10 mikron menyumbat insang ikan, merusak sisik, dan mengeliminasi spesies lokal yang sensitif. Selain itu, emisi gas metana dan belerang mencemari udara, sementara logam berat seperti aluminium dan besi melampaui baku mutu air. “Ini ancaman serius bagi sumber air utama warga Sidoarjo,” ujar Dewi.
Bagi Indonesia, kasus Lapindo menjadi cermin kegagalan tata kelola lingkungan dan perlindungan warga. Di tengah gencarnya investasi ekstraktif—dari tambang nikel hingga panas bumi—risiko terulangnya tragedi serupa semakin nyata jika tidak ada penegakan hukum dan pemulihan yang komprehensif. Pertanyaan yang mengemuka: akankah negara belajar dari dua dekade penderitaan warga Porong, atau justru membiarkan pola impunitas berulang di daerah lain?

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7687837/original/062556100_1780484808-0L5A9215.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7670491/original/004236500_1780464836-IMG_0995.jpeg)
