Larangan Buang Darah Kurban ke Selokan: Jakarta Terapkan EcoQurban Tekan Limbah Iduladha
Baca dalam 60 detik
- DLH DKI Jakarta melarang panitia kurban membuang darah dan sisa organ ke saluran air, dengan sanksi pengawasan langsung di lapangan.
- Langkah ini bagian dari gerakan EcoQurban yang menargetkan 77.436 ekor hewan kurban di Jakarta tahun ini, dengan potensi limbah cair dan padat yang besar.
- Penerapan aturan ini mendorong perubahan kebiasaan warga dan panitia, termasuk penggunaan wadah ramah lingkungan dan pengolahan limbah organik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7013741/original/084190200_1779786342-3.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang keras panitia kurban membuang darah dan sisa organ hewan ke selokan atau tanah terbuka selama perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Larangan ini merupakan bagian dari gerakan EcoQurban yang digagas untuk mengendalikan lonjakan limbah dan pencemaran lingkungan akibat penyembelihan puluhan ribu hewan kurban di ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa tahun ini diperkirakan sebanyak 77.436 ekor hewan kurban akan disembelih di Jakarta. Dengan volume sebesar itu, potensi pencemaran dari darah, sisa organ, hingga konsumsi air bersih menjadi perhatian serius. Menurut Dudi, satu ekor hewan kurban membutuhkan 500 hingga 1.000 liter air untuk pembersihan, sementara jejak air (water footprint) produksi daging sapi mencapai 15 meter kubik per kilogram.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. DLH memberikan panduan teknis bagi panitia di pemukiman dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Darah hewan wajib ditampung dalam wadah kedap air dan diberi desinfektan seperti kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas pencucian harus dipastikan bebas darah agar tidak mencemari saluran air dan dapat dimanfaatkan kembali, misalnya untuk menyiram tanaman.
Untuk limbah padat berupa sisa organ yang tidak dikonsumsi, panitia diwajibkan menimbunnya di dalam tanah dengan disinfektan. Alternatif lain, DLH mendorong pemanfaatan teknologi budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengurai sampah organik tersebut. Langkah ini dinilai lebih ramah lingkungan dan dapat menghasilkan produk bernilai ekonomis.
Selain pengelolaan limbah, DLH juga menginstruksikan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas daging kurban. Masyarakat dianjurkan beralih ke wadah alternatif seperti besek bambu, daun pisang, atau daun jati. Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI mengurangi sampah plastik yang kerap melonjak saat hari raya.
Pengawasan akan diperketat. Sesuai Pasal 8 Ayat 3 Pergub Nomor 30 Tahun 2025, personel DLH akan diterjunkan langsung ke lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban di seluruh Jakarta. Mereka akan memantau kepatuhan terhadap pengelolaan sampah dan limbah. Bagi panitia yang melanggar, sanksi administratif menanti, meskipun rincian sanksi belum diumumkan secara resmi.
Bagi warga Jakarta, aturan ini menuntut perubahan kebiasaan dalam penyelenggaraan kurban. Tidak lagi cukup hanya membagikan daging, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan. Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan panitia dan masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan baru ini? Efektivitas pengawasan di lapangan akan menjadi kunci keberhasilan EcoQurban dalam menekan pencemaran lingkungan.