Konflik Mahasiswa USK Berujung Pembakaran Fakultas: Dua Tersangka Ditetapkan
Baca dalam 60 detik
- Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa Fakultas Teknik USK sebagai tersangka pembakaran Gedung Fakultas Pertanian pada 21 Mei 2026.
- Konflik dipicu ketegangan antarfakultas yang berujung pada aksi saling serang menggunakan bom molotov dan batu.
- Penyidik masih mendalami kasus dengan rencana pemeriksaan 36 saksi untuk mengungkap dalang di balik kerusuhan.

Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka dalam peristiwa pembakaran dan perusakan Gedung Fakultas Pertanian, Sabtu (30/5). Keduanya berinisial WS (22) dan MAM (20), sama-sama mahasiswa Fakultas Teknik, diduga menjadi otak dan pelaku lapangan dalam aksi yang menyisakan kerugian material besar itu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan menggelar perkara. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa WS berperan sebagai koordinator lapangan, sementara MAM terlibat langsung dalam aksi pengrusakan. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP tentang perusakan dan pembakaran.
Konflik ini bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik beberapa hari sebelum insiden. Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Pertanian yang hendak demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan, memicu keributan di Sekretariat BEM USK. Seorang mahasiswa Teknik dilaporkan luka dan harus dirawat. Mediasi kampus gagal meredam situasi.
Puncaknya pada 21 Mei dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Pertanian menyerang Fakultas Teknik, menyebabkan kerusakan dan korban luka ringan. Serangan balasan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, ketika massa mahasiswa Teknik menyerbu Fakultas Pertanian dengan lemparan batu dan bom molotov. Akibatnya, sejumlah bangunan dan laboratorium ludes terbakar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang dikenakan pelaku, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian. Proses penyidikan masih berlanjut dengan rencana pemeriksaan 18 saksi tambahan. "Jika seluruh saksi baru hadir, total saksi menjadi 36 orang termasuk dua tersangka," ujar Dizha.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan kerentanan konflik horizontal di lingkungan kampus. Meski pihak kampus telah berupaya mediasi, eskalasi tetap terjadi hingga menimbulkan kerusakan parah. Dizha menegaskan bahwa aksi tersebut murni konflik internal mahasiswa USK tanpa keterlibatan pihak luar. "Tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," katanya.
Ke depan, publik menanti apakah polisi akan mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan ini. Dengan puluhan saksi yang masih diperiksa, kemungkinan penetapan tersangka baru masih terbuka. Pertanyaan besarnya, apakah mediasi kampus dan penegakan hukum mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7612616/original/026915700_1780398169-1000596458__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3938374/original/017867600_1645165607-20220218-Waspada_Cuaca_Ekstrem_di_Jakarta-5.jpg)