AI Deepfake Mengguncang Hukum India: Celah Perlindungan Hak Selebriti Makin Terbuka
Baca dalam 60 detik
- Legenda kriket India, Sunil Gavaskar, menjadi atlet pertama yang memperoleh perlindungan hukum atas hak kepribadiannya dari penyalahgunaan AI.
- Putusan pengadilan memperluas cakupan hak selebriti di India, namun ketiadaan undang-undang khusus membuat penegakan masih timpang.
- Kasus ini memicu desakan bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia, untuk segera merumuskan regulasi perlindungan data dan identitas digital.

Maraknya konten buatan kecerdasan buatan (AI) yang menyalahgunakan wajah dan suara publik figur kian menekan sistem hukum India untuk segera memiliki undang-undang khusus tentang hak kepribadian. Ketiadaan payung hukum yang jelas membuat selebriti dan tokoh publik rentan menjadi korban deepfake tanpa perlindungan yang memadai.
Desakan itu menguat setelah legenda kriket India, Sunil Gavaskar, pada Desember lalu memenangkan putusan pengadilan yang melarang berbagai platform menggunakan nama, gambar, dan suaranya secara ilegal melalui teknologi AI. Gavaskar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Delhi atas unggahan media sosial yang menyesatkan, penjualan barang tanpa izin, serta konten digital merendahkan, termasuk materi cabul yang dinilai mengancam kredibilitasnya sebagai komentator dan mantan pemain kriket.
Putusan ini menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya seorang atlet India memperoleh perlindungan hukum atas hak publisitas dan kepribadiannya. Sejak itu, sejumlah politikus dan aktor Bollywood pun mengikuti langkah serupa ke pengadilan. Namun, para pengacara menilai kasus ini justru memperlihatkan celah besar dalam sistem hukum India: pengadilan memang mulai mengakui hak kepribadian, tetapi belum ada undang-undang khusus yang mengaturnya secara komprehensif.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di India. Di Indonesia, kasus serupa mulai bermunculan, seperti penyalahgunaan wajah artis untuk iklan produk atau konten politik. Namun, regulasi yang ada—seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta—belum secara spesifik mengatur hak kepribadian di ranah digital. Pakar hukum siber menilai Indonesia perlu belajar dari kasus Gavaskar untuk segera merumuskan aturan yang melindungi identitas digital warga negara.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah negara-negara Asia, termasuk Indonesia, akan bergerak cepat menutup celah hukum ini atau justru membiarkan selebriti dan masyarakat umum terus rentan terhadap eksploitasi AI. Tanpa undang-undang yang jelas, perlindungan hak kepribadian hanya akan bergantung pada putusan pengadilan yang bersifat kasuistis.



