Ijazah Gibran Diperdebatkan: Tim Kuasa Hukum Beberkan Dokumen, Denny Indrayana Walk Out dari PTUN
Baca dalam 60 detik
- Kubu Gibran Rakabuming membeberkan salinan ijazah dan riwayat pendidikan luar negeri di sidang PTUN Jakarta, sementara Denny Indrayana memilih mencabut gugatan dan walk out.
- Sengketa berpusat pada Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah tahun 2019 yang menjadi dasar verifikasi KPU, dengan penggugat menuntut pembatalannya.
- Gibran menyatakan siap hadir di persidangan jika jadwalnya tidak bentrok dengan tugas kenegaraan, sinyal bahwa perkara ini akan terus berlanjut di ranah hukum dan politik.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka pintu untuk menghadiri langsung sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan syarat agenda persidangan tidak bertabrakan dengan tugas kenegaraan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukumnya setelah sidang lanjutan pada Kamis (29/10) yang berakhir ricuh: pihak penggugat, Denny Indrayana dan tim, memilih mencabut gugatan sekaligus walk out dari ruang sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Gibran memanfaatkan forum persidangan untuk memaparkan dokumen riwayat pendidikan kliennya secara rinci. Mereka menampilkan salindia berisi salinan ijazah dan sertifikat, termasuk yang diperoleh dari institusi luar negeri, dalam sidang di PTUN Jakarta dan konferensi pers di Jakarta Selatan. Langkah ini tampak sebagai upaya membangun narasi bahwa jalur pendidikan Gibran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, meski secara hukum perkara ini belum tuntas.
Adil Supatra Akbar, anggota tim kuasa hukum Gibran, menjelaskan bahwa kliennya menempuh jalur pra-universitas di UTS Insearch (kini UTS College) Australia. Dari institusi itu, Gibran memperoleh Certificate of Attendance dengan penyelesaian sekitar 90 persen mata pelajaran, yang kemudian diakui oleh Management Development Institute of Singapore (MDIS) sebagai dasar transfer kredit. Setelah menyelesaikan program pra-universitas di MDIS, Gibran meraih Advanced Diploma, lalu melanjutkan ke University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.
Adil menegaskan bahwa Advanced Diploma dari MDIS setara dengan A Level yang lazim digunakan sebagai standar masuk universitas di berbagai negara, termasuk Singapura. Ia juga menyoroti perbedaan struktur pendidikan menengah: di Indonesia enam tahun (SMP dan SMA), sedangkan di luar negeri empat tahun (secondary school). "Ini gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," ujarnya, seraya berharap penjelasan tersebut memberi gambaran utuh kepada publik.
"Kami sudah bertemu Pak Wapres sebelum persidangan. Beliau menyampaikan tidak marah kepada siapa pun, hanya minta agar persoalan ini ditanggapi," kata Adil, menggambarkan sikap Gibran.
Sementara itu, Denny Indrayana melalui akun Instagram resminya mengumumkan pencabutan gugatan dan walk out. Ia menyayangkan sikap tergugat yang dinilainya tidak kooperatif. "Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny. Ia juga mempertanyakan mengapa pihak tergugat justru keberatan ketika gugatan dicabut. Sikap ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi proses hukum dan kredibilitas dokumen yang disengketakan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Petitumnya meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat keputusan itu menjadi dasar bagi KPU RI dalam menilai kelayakan administratif Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Dengan dicabutnya gugatan, status hukum surat tersebut untuk sementara tidak berubah, tetapi polemik di ruang publik diprediksi tetap panas.
Publik akan menantikan apakah Gibran benar-benar hadir di persidangan berikutnya, dan bagaimana pemerintah menanggapi tudingan ketidaktransparanan. Jika perkara ini berlanjut, ujian bagi akuntabilitas dokumen publik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses verifikasi administrasi elektoral akan semakin terbuka.



