Komisi I DPR: Seruan PBB agar RI Keluar dari Board of Peace Trump Layak Ditimbang
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai desakan Pelapor Khusus PBB agar Indonesia hengkang dari Board of Peace bentukan Donald Trump perlu menjadi bahan pertimbangan.
- Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo dengan tetap mengacu pada kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
- Komisi I akan mengevaluasi manfaat forum tersebut bagi perjuangan Palestina, termasuk rencana pengiriman 8.000 personel TNI yang harus melalui konsultasi dengan DPR.

Desakan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Indonesia meninggalkan Board of Peace (BoP) โ dewan perdamaian untuk Jalur Gaza yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump โ mendapat respons dari Senayan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa pandangan lembaga PBB tersebut layak dipertimbangkan, terutama karena Indonesia selama ini berpegang teguh pada Piagam PBB.
"Indonesia berkomitmen pada Piagam PBB, sehingga pandangan lembaga tersebut patut dipertimbangkan," ujar Dave saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/10). Namun ia menegaskan bahwa keputusan mengenai keanggotaan Indonesia sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Menurut Dave, pemerintah telah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP bertujuan memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan melindungi kepentingan rakyatnya. Jika tujuan tersebut tidak lagi sejalan, Presiden akan menyatakan Indonesia siap keluar dari forum. "Presiden juga menyatakan Indonesia siap keluar jika forum ini tidak lagi sejalan dengan tujuan tersebut atau bertentangan dengan kepentingan nasional," kata Dave.
Dave menambahkan bahwa Komisi I akan mendukung langkah keluar dari forum jika memang diperlukan, sembari melakukan evaluasi berkelanjutan untuk menilai manfaat nyata keanggotaan bagi Palestina dan perdamaian. Menurutnya, ada beberapa aspek penting yang perlu dicermati sebelum Indonesia terus terlibat, seperti konsistensi prinsip bebas aktif, kejelasan mandat forum, dan keselamatan personel Indonesia dalam misi perdamaian.
Aspek-aspek tersebut, kata Dave, akan dibahas bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Termasuk di dalamnya manfaat keanggotaan bagi Palestina, kesesuaiannya dengan hukum internasional, serta langkah yang dapat diambil jika situasi berubah. Ia juga menekankan bahwa pengiriman personel TNI ke Jalur Gaza harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsultasi dengan DPR.
"Pengiriman personel TNI harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk mekanisme konsultasi dengan DPR," tegas Dave.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP adalah untuk memastikan kepentingan dan aspirasi rakyat Palestina tetap menjadi prioritas dalam rencana rekonstruksi Jalur Gaza. Namun, ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih menangguhkan pembahasan mengenai BoP, termasuk rencana pengiriman pasukan TNI ke Jalur Gaza, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi dan dinamika di Timur Tengah yang masih sangat dinamis.
Isu BoP menjadi ujian bagi diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Bergabung dalam forum bentukan Trump menuai kritik karena dikhawatirkan melegitimasi pendekatan unilateral AS terhadap konflik Gaza. Di sisi lain, kehadiran Indonesia di dalamnya bisa menjadi saluran untuk memastikan suara Palestina tetap didengar dalam proses rekonstruksi. Komisi I DPR akan terus mencermati keterlibatan Indonesia agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional, yakni mendukung kemerdekaan Palestina.
Dengan situasi Timur Tengah yang belum stabil, keputusan akhir Presiden Prabowo akan sangat menentukan arah politik luar negeri Indonesia ke depan. Akankah Indonesia bertahan di BoP demi memperjuangkan Palestina dari dalam, atau memilih keluar untuk menjaga prinsip bebas aktif? Publik menanti sikap tegas pemerintah.



