Gugatan DOJ atas Sertifikasi Senat Alaska Memicu Perang Konstitusi Jelang Pemilu AS
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Partai Demokrat dan kelompok hak pilih bergabung dalam gugatan federal untuk menghalangi upaya Departemen Kehakiman (DOJ) mencegah sertifikasi hasil pemilihan Senat Alaska.
- Mereka menilai langkah DOJ—yang diperintahkan langsung oleh Presiden Donald Trump—sebagai intervensi eksekutif tanpa dasar hukum terhadap kewenangan negara bagian.
- Jika tidak dihentikan, preseden ini berpotensi mengubah cara Amerika Serikat menyelenggarakan dan mengesahkan pemilu, dengan implikasi global bagi standar demokrasi.

Sejumlah organisasi politik dan advokasi hak pilih di Amerika Serikat mengambil langkah hukum untuk membendung upaya Departemen Kehakiman (DOJ) yang ingin mencegah sertifikasi hasil pemilihan Senat Alaska—sebuah langkah yang dinilai sebagai campur tangan eksekutif terhadap otonomi negara bagian. Permohonan intervensi diajukan ke pengadilan federal pada Jumat (24/10/2026) oleh tim kampanye kandidat Demokrat Mary Peltola, komite kampanye Senat Partai Demokrat (DSCC), serta koalisi yang terdiri dari League of Women Voters Alaska, Common Cause, dan dua pemilih perorangan.
Inti sengketa adalah keberadaan dua kandidat bernama nyaris identik: Senator petahana Daniel S. Sullivan (Republik) dan penantang Daniel J. Sullivan yang tidak terdaftar partai. Otoritas pemilu Alaska sempat mencoret Daniel J. Sullivan dari surat suara atas aduan Partai Republik negara bagian, namun pengadilan memerintahkan namanya dikembalikan. Pada Juni, Mahkamah Agung Alaska menegaskan keputusan itu dan meminta petugas membedakan kedua nama secara jelas. Kini surat suara mencantumkan Sullivan petahana sebagai “incumbent” dan anggota Partai Republik, sementara Sullivan lainnya tanpa afiliasi partai.
DOJ menggugat pada 22 Oktober 2026 untuk meminta pengadilan melarang Alaska mensertifikasi hasil pemilihan Senat jika Sullivan petahana kalah. Presiden Donald Trump secara terbuka mengakui bahwa ia yang memerintahkan langkah tersebut. “Saya yang mengatakan ‘lakukan’,” ujar Trump kepada wartawan. Pernyataan itu memicu reaksi lintas partai, termasuk dari Senator Republik Alaska Lisa Murkowski yang menilai DOJ seharusnya tidak mengajukan gugatan.
Dalam berkas pengadilan, para pemohon intervensi berargumen bahwa cabang eksekutif tidak memiliki kewenangan hukum untuk mencampuri penyelenggaraan pemilu yang menjadi domain negara bagian. Mereka menyoroti bahwa DOJ mendasarkan gugatannya pada National Voter Registration Act (NVRA), namun statute itu tidak memuat ketentuan yang membolehkan pemerintah federal menentukan kelayakan kandidat atau tata letak surat suara. Para ahli hukum yang dikutip dalam dokumen tersebut menilai penggunaan bahasa pembuka NVRA untuk menghentikan sertifikasi pemilu tidak memiliki preseden.
Kelompok hak pilih, League of Women Voters of Alaska dan Common Cause, mengajukan permohonan terpisah sebagai pihak tergugat. Mereka memperingatkan bahwa permintaan DOJ untuk menyelidiki niat pemilih menimbulkan bahaya konstitusional yang serius. Pasalnya, tidak ada mekanisme yang jelas untuk memastikan apakah pemilih yang memilih Daniel J. Sullivan benar-benar bermaksud memilih Sullivan petahana. Jika sertifikasi dihentikan, warga Alaska berpotensi kehilangan perwakilan di Senat dan hasil pemilu menjadi kacau.
“Departemen Kehakiman seharusnya tidak pernah mengajukan gugatan ini,” tulis Senator Lisa Murkowski di media sosial, menandai kritik dari dalam Partai Republik sendiri.
Kampanye Peltola dan DSCC menilai gugatan itu mengancam hak politik mereka secara langsung. Sebab, jika Peltola menang melalui sistem peringkat, DOJ tetap bisa menghalangi pelantikannya. Mereka juga meragukan keseriusan pembelaan dari pejabat pemilu Alaska, mengingat Divisi Pemilu negara bagian sebelumnya berupaya menyingkirkan Daniel J. Sullivan dari surat suara sebelum dibatalkan pengadilan. Kedua pihak meminta status defendant-intervenor agar dapat mengajukan mosi pembatalan gugatan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin tentang pentingnya independensi lembaga penyelenggara pemilu dan batas kekuasaan eksekutif dalam proses demokrasi. Ketika pemerintah pusat di AS—yang secara historis menjadi rujukan standar pemilu—dituduh mencoba mengintervensi hasil negara bagian, hal itu dapat melemahkan legitimasi demokrasi di mata dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara yang sering bergulat dengan isu serupa. Perdebatan mengenai sejauh mana pengadilan harus menahan diri dari urusan politik praktis akan menentukan arah preseden hukum di masa depan.
Dengan pemungutan suara awal yang sudah berjalan, pertanyaan besarnya adalah apakah pengadilan federal akan mengabulkan permohonan intervensi dan membatalkan gugatan DOJ, atau justru membiarkan proses hukum berlarut hingga batas waktu sertifikasi. Jika DOJ dibiarkan melanjutkan, Alaska bisa menjadi laboratorium pertama bagi upaya federal menahan pengesahan hasil pemilu di tengah ketegangan politik yang memanas menjelang siklus pemilu berikutnya.



