Polisi Bongkar Home Industry Narkoba Cairan Sintetis di Maros, Lima Orang Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Satresnarkoba Polres Maros menangkap lima pria yang diduga memproduksi narkotika cairan sintetis di sebuah kamar kos di Mandai, Maros, Sulawesi Selatan.
- Dari lokasi, polisi menyita puluhan botol berisi cairan diduga narkotika, bahan campuran, alkohol, pelarut, alat ukur, mixer listrik, timbangan digital, dan 150 botol kaca kosong.
- Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Maros menggerebek sebuah kamar kos yang dijadikan lokasi peracikan narkotika cairan sintetis di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Lima pria yang diduga terlibat dalam produksi dan jaringan peredaran itu ditangkap, Jumat (23/10).
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menyatakan kelima orang tersebut tidak hanya berperan sebagai peracik. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka juga bertugas menyiapkan dan menempatkan paket narkotika di sejumlah titik untuk diedarkan. “Mereka diduga terlibat dalam produksi dan peredaran,” ujar Asri dalam keterangan resminya.
Penggerebekan di kamar kos itu mengungkap sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi berskala rumahan. Polisi menemukan puluhan botol berisi cairan yang diduga mengandung narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, dan cairan pelarut. Selain itu, petugas menyita alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, serta sekitar 150 botol kaca kosong yang diduga telah disiapkan untuk proses pengemasan.
Kasus ini memperlihatkan pergeseran pola produksi narkotika di daerah. Jika sebelumnya peracikan sering dilakukan dalam skala besar di lokasi terpisah, kini aktivitas serupa bisa berlangsung di ruang sewaan sempit yang menyatu dengan permukiman. Kamar kos di Mandai itu menjadi contoh bagaimana peralatan sederhana—mixer, timbangan, dan botol kaca—cukup untuk memproduksi cairan sintetis dalam jumlah signifikan.
Modus produksi rumahan semacam ini menyulitkan pengawasan. Aparat tidak hanya berhadapan dengan jaringan pengedar, tetapi juga dengan proses kimiawi yang mudah disembunyikan di balik aktivitas sehari-hari. Penggunaan alkohol dan pelarut sebagai bahan campuran menunjukkan bahwa pelaku memiliki pemahaman teknis dasar, meski belum tentu terhubung dengan jaringan besar.
“Kita juga menyita puluhan botol cairan yang diduga mengandung narkotika sintetis beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meraciknya,” kata Asri.
Dari sisi penegakan hukum, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman berat. Hingga saat ini, polisi belum mengungkap apakah ada keterkaitan dengan jaringan lain di luar Maros.
Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi pemilik kos dan warga sekitar. Kamar sewaan yang relatif tertutup kerap luput dari pantauan lingkungan. Di sisi lain, kepolisian dituntut memperkuat intelijen di tingkat kecamatan agar produksi sekala kecil tidak berkembang menjadi industri rumahan yang lebih mapan.
Ke depan, publik akan menunggu apakah penyidikan mengarah pada pemasok bahan kimia dan jaringan distribusi yang lebih luas. Sebab, penangkapan lima orang di Maros bisa jadi hanya pintu masuk untuk membongkar rantai produksi narkotika sintetis yang lebih besar di Sulawesi Selatan.



