Hakim Perintahkan Trump Jalani Deposisi di Gugatan Rp155 Triliun terhadap BBC
Baca dalam 60 detik
- Majelis Hakim Federal di Miami menetapkan tenggat 11 Desember bagi Donald Trump untuk memberikan kesaksian dalam sengketa fitnah senilai 10 miliar dolar AS melawan BBC.
- BBC menuduh tim hukum Trump memperlambat proses discovery, sementara pengadilan memperingatkan bahwa gugatan bisa dibatalkan jika perintah tidak dipatuhi.
- Kasus ini menyoroti batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab penyiaran, dengan implikasi pada cara media global mengedit konten politik yang sensitif.

Donald Trump harus menjalani pemeriksaan di bawah sumpah paling lambat 11 Desember 2026. Perintah itu keluar dari ruang sidang Hakim Majelis Federal Enjoliqué Lett di Miami, Kamis (22/10/2026), dalam lanjutan gugatan fitnah senilai 10 miliar dolar AS yang diajukan Presiden Amerika Serikat itu terhadap BBC. Tenggat ini memaksa Trump masuk ke fase discovery—tahap di mana kedua pihak saling menyerahkan bukti—yang selama ini ia coba hindari.
Permintaan awal tim kuasa hukum Trump adalah agar deposisi digelar antara 11 dan 22 Januari. Namun hakim menolak penundaan itu. Yang lebih krusial, Lett memberi peringatan tegas: jika Trump tidak memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen relevan, gugatannya bisa dibatalkan. Peringatan ini muncul setelah pengacara BBC dalam berkas pengadilan menuduh kubu Trump sengaja mengulur waktu. Menurut mereka, dokumen yang diserahkan tidak masuk akal berasal dari tangan Trump, dan sebagian besar justru materi yang sudah lebih dulu diproduksi BBC.
"Dengan sisa waktu discovery hanya dua bulan, Penggugat bahkan tidak berusaha memenuhi kewajibannya," demikian kutipan dari berkas pengacara BBC, seperti dikutip Politico.
Gugatan bermula dari dokumenter Panorama berjudul Trump: A Second Chance yang tayang sepekan sebelum pemilihan presiden 2024. Dalam gugatannya, Trump menuding BBC menyiarkan penggambaran yang "palsu, memfitnah, menyesatkan, dan jahat" terhadap dirinya. Persoalan inti ada pada penyuntingan pidato Trump di luar Gedung Putih pada 6 Januari 2021, yang oleh BBC dipotong sedemikian rupa sehingga seolah-olah Trump secara eksplisit mendorong pendukungnya menyerbu Capitol. Ketua BBC telah meminta maaf atas penyuntingan tersebut dan berjanji tidak akan menayangkan dokumenter itu lagi di platform apa pun.
Meski begitu, BBC bergeming terhadap tuntutan hukum. Dalam pernyataan 13 November 2025, lembaga penyiaran publik Inggris itu menegaskan sangat menyesali cara klip diedit, tetapi menolak anggapan bahwa hal itu menjadi dasar klaim fitnah. Sikap ini menunjukkan bahwa BBC akan bertahan pada argumen kebebasan editorial, sementara Trump ingin membuktikan adanya niat jahat yang merugikan elektabilitasnya.
Bagi Indonesia, perkara ini bukan sekadar drama politik Amerika. Gugatan terhadap BBC menyentuh persoalan yang juga dihadapi media nasional: sejauh mana penyuntingan konten politik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketika seorang kepala negara menggugat media asing di pengadilan domestik, preseden yang lahir bisa memengaruhi cara pemerintah lain—termasuk Indonesia—memandang sengketa pers lintas negara. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cermin bagi industri penyiaran dalam negeri tentang pentingnya standar verifikasi dan transparansi penyuntingan, terutama menjelang tahun-tahun politik.
Yang patut dicermati, perintah deposisi ini menempatkan Trump pada posisi yang tidak nyaman: ia harus menjawab pertanyaan pengacara BBC di bawah sumpah, sesuatu yang jarang dialami presiden aktif. Jika ia mangkir, gugatan senilai puluhan triliun rupiah itu berisiko kandas di tahap awal. Sebaliknya, jika ia hadir, setiap jawabannya berpotensi menjadi amunisi bagi BBC untuk membantah klaim fitnah. Pertanyaannya, akankah Trump memilih bertarung di ruang deposisi, atau justru mencari jalan damai demi menghindari eksposur hukum yang lebih luas?



