Pajak Kripto Prancis: Stablecoin Kini Kena Capital Gain 31,4%, Investor Bisa Lari ke DeFi?
Baca dalam 60 detik
- Parlamen Prancis menyetujui amandemen RUU APBN 2027 yang mengenakan pajak capital gain 31,4% atas transaksi kripto ke stablecoin.
- Aturan ini menghapus penangguhan pajak untuk pertukaran aset kripto menjadi e-money token sesuai kerangka MiCA Uni Eropa.
- Pengamat memperingatkan potensi migrasi investor ke platform DeFi dan bursa luar negeri yang tak terpantau otoritas pajak.

Majelis Nasional Prancis pada 16 Oktober 2026 mengesahkan amandemen I-3898 terhadap RUU Anggaran 2027 dengan selisih tipis, 38 suara berbanding 37, dan 25 abstain. Amandemen ini membawa transaksi penukaran mata uang kripto menjadi stablecoin ke dalam cakupan pajak capital gain sebesar 31,4%. Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa Paris semakin serius menarik penerimaan dari sektor aset digital, meski menuai kontroversi di kalangan pelaku industri.
Perubahan aturan ini menyasar celah yang selama ini dinikmati investor. Dalam rezim pajak Prancis saat ini, pertukaran antar-kripto tanpa penarikan dana tunai umumnya mendapat penangguhan pajak. Namun, amandemen menghapus fasilitas itu ketika investor menerima e-money token sebagaimana didefinisikan dalam kerangka Markets in Crypto-Assets (MiCA) Uni Eropa. Artinya, keuntungan yang timbul dari perpindahan ke stablecoin tertentu dapat langsung dikenai pajak, meski dana tidak pernah masuk ke rekening bank.
Pemerintah sendiri tidak sepenuhnya solid mendukung langkah ini. Menteri Akuntansi Publik David Amiel mempertanyakan implementasi teknis dan meminta amandemen ditarik. Ia menekankan perlunya definisi stablecoin yang jelas serta kemampuan otoritas melacak realokasi aset dalam portofolio investor. Sementara itu, Philippe Juvin, pelapor umum komisi keuangan, justru ingin mempertahankan penangguhan pajak dengan alasan volatilitas kripto yang tinggi. Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara kebutuhan fiskal dan kekhawatiran atas kepatuhan pasar.
Francois Volpoet, Direktur Penjualan Regional Chainalysis untuk Prancis, sebelumnya memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mendorong investor beralih ke platform keuangan terdesentralisasi (DeFi), transaksi peer-to-peer, dan bursa lepas pantai yang berada di luar jaringan pelaporan pajak internasional. Jika migrasi itu terjadi, alih-alih menambah penerimaan negara, aturan justru dapat mempersempit basis pajak dan menyulitkan pengawasan.
Amandemen ini juga mengubah metode perhitungan capital gain. Jika sebelumnya Prancis menghitung berdasarkan nilai portofolio secara keseluruhan, kini perhitungan didasarkan pada harga perolehan aset yang dijual, dengan menggunakan rata-rata tertimbang untuk unit mata uang kripto yang sama yang dibeli pada harga berbeda. Perubahan teknis ini diperkirakan memengaruhi strategi investasi jangka panjang, terutama bagi investor yang sering melakukan rebalancing portofolio.
Bagi Indonesia, dinamika di Prancis ini relevan sebagai cermin. Otoritas pajak dalam negeri tengah menggodok aturan perpajakan aset kripto yang lebih komprehensif, termasuk potensi pengenaan pajak atas transaksi antar-aset digital. Jika Prancis gagal menyeimbangkan penerimaan dan kepatuhan, Indonesia dapat belajar bahwa definisi yang kabur dan minimnya infrastruktur pelacakan justru menjadi bumerang. Di sisi lain, langkah Prancis menunjukkan bahwa stablecoin semakin dianggap sebagai instrumen investasi yang setara dengan aset lain, bukan sekadar alat pembayaran.
Nasib amandemen ini belum final. RUU Anggaran 2027 masih harus melewati tahapan parlemen berikutnya, dan masih terbuka peluang untuk diubah atau dihapus. Pertanyaannya, jika aturan ini tetap berjalan, akankah investor patuh atau justru mencari celah di yurisdiksi lain? Jawaban itu akan menentukan arah kebijakan kripto tidak hanya di Prancis, tetapi juga di negara-negara yang tengah merancang rezim pajak serupa.



