Bupati Klaten Ditahan KPK: Suap Pilkada hingga Pungutan Rp4,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus suap dan pungutan liar yang merugikan keuangan negara.
- Uang suap dari kontraktor dan tambang galian C digunakan untuk melunasi utang Pilkada sebesar Rp1,9 miliar.
- Praktik korupsi berlangsung sejak 2025 dengan total penerimaan mencapai Rp4,3 miliar, sementara KPK menyita barang bukti Rp1,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10) yang mengamankan 23 orang, dengan 10 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di daerah dalam beberapa tahun terakhir, melibatkan pejabat tinggi dan praktik suap sistematis.
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menandai babak baru pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan daerah, yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/10), Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan dari tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD. Kelima, penerimaan uang pungut. Pola ini menunjukkan korupsi yang terstruktur dan masif, tidak sekadar suap sporadis.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp1,2 miliar. Rinciannya, Rp934 juta ditemukan di kediaman adik Hamenang, Hanaki Agni Sadewo, yang disimpan dalam tong warna biru. Sementara Rp300 juta disimpan dalam amplop, dan KPK juga menyita mata uang China sebesar 5.972 Yuan atau setara Rp16 juta. "Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Taufik.
Lebih jauh, KPK mengungkap bahwa Hamenang menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi, termasuk melunasi utang pencalonan kepala daerah sebesar Rp1,90 miliar. Uang tersebut sebagian besar berasal dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) melalui Rizqan Iryawan (RZI), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. "Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," ujar Taufik.
Selain itu, selama menjabat, Hamenang rutin menerima uang dari kontraktor dan penyedia jasa di Klaten dengan total lebih dari Rp2 miliar. Pada 2026, ia juga menerima Rp245 juta terkait tambang galian C, serta penerimaan rutin dari organisasi dan usaha daerah sejak 2025 sebesar Rp1,8 miliar. Pungutan upah di lingkungan pejabat pemerintah daerah mencapai Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, KPK mencatat total pemasukan tidak resmi Hamenang selama sekitar dua tahun menjabat mencapai Rp4,3 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kepala daerah dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan daerah. Praktik suap yang melibatkan kontraktor, tambang galian C, dan pungutan internal menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di level eksekutif, tetapi juga merambah birokrasi dan sektor swasta. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Ke depan, publik akan menantikan apakah kasus ini akan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk keterlibatan pihak lain. Pertanyaan besar yang muncul: seberapa dalam praktik korupsi di Klaten, dan apakah penahanan ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kepala daerah nakal? Yang jelas, KPK telah mengirim sinyal bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor, bahkan di tingkat kabupaten.



