Hakim Perintahkan Pemerintah Trump Setop Iklan DHS Rp300 Miliar yang Diduga Propaganda Pemilu
Baca dalam 60 detik
- Hakim Federal Jennifer Rochon memerintahkan penghentian segera tayangan iklan kontroversial yang dibiayai kontrak DHS senilai 20 juta dolar AS.
- Koalisi penggugat menilai iklan tersebut sebagai propaganda politik terang-terangan yang menyalahgunakan dana pajak untuk memengaruhi pemilih.
- Putusan ini menjadi preseden pembatasan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan elektoral menjelang pemilu sela AS.

Hakim Federal Jennifer Rochon mengeluarkan perintah darurat yang melarang pemerintahan Presiden Donald Trump menayangkan iklan bersubsidi negara yang dinilai sebagai propaganda politik. Keputusan yang dibacakan pada Minggu malam waktu setempat itu menandai babak baru sengketa hukum antara eksekutif dan kelompok advokasi menjelang pemilu sela Amerika Serikat.
Iklan-iklan tersebut dibiayai melalui kontrak senilai 20 juta dolar AS dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS). Koalisi penggugat—yang mencakup Common Cause dan Serikat Pekerja Layanan (SEIU) Local 32BJ—membawa kasus ini ke Pengadilan Distrik Federal Manhattan. Mereka menuduh kampanye iklan itu sebagai upaya sistematis untuk memengaruhi hasil pemilu dengan mesin pemerintah.
Dalam putusannya, Rochon menyatakan bahwa gugatan tidak kehilangan objek, para penggugat memiliki kedudukan hukum, dan memiliki peluang besar menang di pokok perkara. "Tanpa injunksi, para penggugat akan mengalami kerugian yang tidak dapat diperbaiki," tulisnya, seraya menegaskan bahwa kepentingan publik berada di pihak penggugat.
Koalisi penggugat menyambut baik langkah cepat pengadilan. "Kami lega karena pengadilan bertindak sigap mencegah dana pajak digunakan untuk propaganda politik yang jelas melanggar hukum," ujar mereka dalam pernyataan resmi. Mereka menambahkan bahwa tidak ada preseden yang membenarkan presiden menggunakan dana kongres untuk memengaruhi hasil elektoral.
"Tidak ada justifikasi hukum—dan tidak ada preseden—bagi presiden untuk menggunakan mesin pemerintah dan dana yang dialokasikan Kongres untuk tujuan lain guna memengaruhi hasil pemilu," tegas koalisi penggugat.
Kasus ini menyoroti pergeseran batas antara komunikasi publik dan kampanye politik di era polarisasi. Penggunaan anggaran DHS—yang seharusnya untuk keamanan nasional—untuk iklan bernuansa elektoral memicu pertanyaan tentang akuntabilitas fiskal. Sejumlah pengamat menilai putusan ini dapat menjadi preseden pembatasan serupa di masa depan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Ketika anggaran negara digunakan untuk kepentingan elektoral, risiko penyalahgunaan wewenang meningkat. Prinsip netralitas aparatur dan transparansi fiskal menjadi kian relevan, terutama menjelang siklus pemilu nasional. Publik dan investor perlu mencermati bagaimana lembaga pengawas di berbagai negara merespons tantangan serupa.
Ke depan, pertanyaan besarnya: akankah putusan ini diperkuat oleh pengadilan banding, atau justru menjadi preseden yang membatasi ruang gerak eksekutif dalam berkampanye? Sementara itu, koalisi penggugat berjanji terus mengawal proses hukum untuk memastikan supremasi hukum dan hak pemilih tetap terjaga.



