Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut: Tim Advokasi Desak DPR Aktifkan Hak Menyatakan Pendapat
Baca dalam 60 detik
- Tim advokasi Ahmad Khozinudin mendatangi DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Mereka meminta DPR mengaktifkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memberhentikan Wakil Presiden.
- Langkah ini menandai babak baru sengketa konstitusional yang berpotensi mengguncang stabilitas politik nasional.

Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa yang dipimpin Ahmad Khozinudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10), mereka meminta parlemen mengaktifkan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memproses pemberhentian Gibran dari jabatannya.
Permintaan ini muncul setelah MK dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai tidak menemukan bukti yang cukup bahwa Gibran memenuhi syarat pendidikan setara SMA. Khozinudin, yang juga kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Gibran, bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat, menegaskan bahwa langkah mereka didasari dua pendekatan hukum: pidana dan ketatanegaraan.
Dari sisi pidana, Khozinudin menyoroti Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki objek yang jelas sebagai dasar penyetaraan, sehingga berpotensi memuat keterangan tidak benar atau bahkan dokumen palsu. "Tidak ada objek sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri," ujarnya. Laporan dugaan pemalsuan surat ini menggunakan Pasal 391 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan Ayat 1 ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen, dan Ayat 2 kepada Gibran sebagai pengguna dokumen saat pencalonan wakil presiden 2024.
Sementara dari sisi ketatanegaraan, Khozinudin menuntut pertanggungjawaban Gibran sebagai pejabat publik. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan calon wakil presiden. "Frasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian disetarakan oleh 9149/D.D1/KS/2019. Faktanya objek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah," tegasnya.
Khozinudin menilai DPR tidak perlu menempuh hak angket karena penyelidikan sudah dilakukan oleh MK. Ia berargumen bahwa pelanggaran konstitusional telah ditemukan, sehingga langkah selanjutnya adalah sidang MPR untuk menetapkan pemakzulan dan penggantinya. "Pengajunya kan punya legal standing yakni DPR. Nah, diotorisasi oleh MK bahwa wakil presiden telah melanggar konstitusional berupa telah tidak lagi memenuhi syarat, maka ditindaklanjuti melalui sidang MPR yang agendanya dua: menetapkan pemakzulannya, yang kedua penggantinya dan ditetapkan," paparnya.
"DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket, karena penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK, dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat." โ Ahmad Khozinudin
Desakan ini menandai eskalasi sengketa konstitusional yang dapat berdampak luas pada stabilitas politik nasional. Jika DPR menerima permohonan tersebut, proses politik di parlemen berpotensi menyerap energi besar dan mengalihkan fokus dari agenda legislasi prioritas. Sebaliknya, penolakan DPR dapat memicu gelombang protes dari kelompok masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pejabat publik.
Pengamat hukum tata negara menilai langkah ini masih menghadapi sejumlah rintangan prosedural. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mensyaratkan pembuktian pelanggaran hukum berat, bukan sekadar sengketa administratif. Selain itu, hak menyatakan pendapat memerlukan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir, sebuah ambang batas yang sulit dicapai tanpa koalisi besar. Proses pidana di Bareskrim Polri juga masih berjalan dan belum tentu berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ke depan, publik akan mencermati respons resmi DPR dan perkembangan penyelidikan di Bareskrim. Apakah parlemen akan membuka jalan bagi mekanisme pemakzulan, atau justru memilih menunggu proses hukum pidana selesai? Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib Gibran, tetapi juga menjadi ujian bagi ketahanan institusi demokrasi Indonesia dalam menghadapi tekanan politik yang semakin memanas.



