BPJPH Peringatkan Modus Penipuan Denda Wajib Halal Jelang 18 Oktober 2026
Baca dalam 60 detik
- BPJPH mengimbau pelaku usaha waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga dan meminta uang dengan dalih denda atau sanksi sertifikasi halal.
- Pemerintah memastikan tidak ada sweeping atau penyisiran lapangan; pengawasan dilakukan melalui pembinaan sesuai regulasi.
- Kewajiban halal tetap berlaku 18 Oktober 2026, sementara ketentuan khusus untuk UMK dan produk impor tengah disusun.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan peringatan serius kepada dunia usaha dan masyarakat luas: waspadai penipuan yang membonceng kebijakan Wajib Halal yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. Modusnya, oknum tidak bertanggung jawab mengaku sebagai perwakilan BPJPH dan meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menugaskan siapa pun untuk menagih pembayaran di lapangan. "Pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau sweeping maupun tindakan sejenis terhadap pelaku usaha," ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi BPJPH, Jumat (9/10). Ia menambahkan, pelaksanaan Wajib Halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peringatan ini muncul di tengah persiapan menuju tenggat yang tinggal hitungan bulan. Haikal memastikan tidak ada penundaan: "Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan." Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Bagi pelaku usaha, terutama UMK, ancaman penipuan ini bisa menjadi beban ganda. Di satu sisi mereka dituntut memenuhi kewajiban sertifikasi halal, di sisi lain mereka rentan menjadi sasaran oknum yang memanfaatkan kebingungan regulasi. Karena itu, BPJPH mengingatkan agar seluruh komunikasi resmi hanya mengacu pada saluran pemerintah, bukan melalui pesan pribadi atau perantara tidak resmi.
Kebijakan Wajib Halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya memberikan perlindungan kepada konsumen muslim sekaligus kepastian berusaha. Namun, implementasinya di lapangan kerap menghadapi tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur sertifikasi hingga sosialisasi yang merata. Pemerintah berupaya menjembatani hal ini dengan menyiapkan aturan turunan yang lebih fleksibel untuk sektor-sektor tertentu.
"Pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha." โ Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Langkah BPJPH untuk membuka akses informasi seluas-luasnya melalui laman resmi patut diapresiasi. Namun, efektivitasnya bergantung pada literasi digital pelaku usaha, terutama di daerah. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan, kepercayaan publik terhadap program halal bisa tergerus.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya soal kesiapan pelaku usaha, tetapi juga seberapa cepat pemerintah menutup celah penyalahgunaan. Jika penipuan terus terjadi, target 18 Oktober 2026 bisa menjadi momen yang menegangkan, bukan sekadar tonggak kepatuhan.



