Kabut Asap Selimuti Bandara SMB II Palembang, 15 Penerbangan Terganggu
Baca dalam 60 detik
- Jarak pandang di Bandara SMB II Palembang turun drastis hingga 500 meter akibat kabut asap, memaksa pengelola membatasi operasional.
- Sebanyak 15 penerbangan—tujuh keberangkatan dan delapan kedatangan—terdampak, termasuk rute internasional ke Singapura dan Kuala Lumpur.
- Otoritas bandara memperketat pemantauan cuaca dan mengimbau penumpang aktif mengecek status penerbangan guna menghindari penundaan.

Kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (10/10) memaksa pengelola Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II membatasi aktivitas penerbangan. Jarak pandang di kawasan bandara tercatat hanya 500 meter, jauh di bawah ambang batas normal untuk pendaratan dan lepas landas yang aman. Akibatnya, 15 penerbangan—terdiri dari tujuh keberangkatan dan delapan kedatangan—mengalami gangguan operasional.
General Manager Bandara SMB II, Ahmad Syaugi Shahab, menyatakan bahwa pemantauan dilakukan secara intensif hingga pukul 12.30 WIB. "Kami terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan jarak pandang di sekitar bandara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan," ujarnya.
Daftar keberangkatan yang tertunda meliputi JT246 ke Batam, TR255 ke Singapura, IU302 ke Pangkalpinang, SI7296 ke Pekanbaru, QG987 ke Jakarta, IU964 ke Kualanamu, serta AK461 ke Kuala Lumpur. Sementara itu, kedatangan yang terdampak antara lain TR255 dari Singapura, SI7295 dari Pekanbaru, QG9962 dari Jakarta, IU933 dari Yogyakarta, AK462 dari Kuala Lumpur, QG980 dari Jakarta, serta GA102 dan GA104 dari Jakarta.
Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini bukan kali pertama melumpuhkan transportasi udara di Sumatera Selatan. Pola serupa kerap terjadi pada musim kemarau, ketika titik api meningkat di lahan gambut. Dampaknya tidak hanya dirasakan penumpang, tetapi juga merugikan maskapai karena harus menanggung biaya operasional tambahan, seperti penundaan, pengalihan rute, hingga kompensasi.
Pengamat penerbangan menilai bahwa penanganan kabut asap memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), otoritas bandara, hingga pemerintah daerah. Tanpa langkah mitigasi yang terpadu, bandara-bandara di wilayah rawan karhutla akan terus menghadapi risiko serupa setiap tahun. Selain itu, penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi kunci untuk memutus siklus ini.
Bagi penumpang, pihak bandara mengimbau agar memantau informasi terkini mengenai jadwal dan status penerbangan melalui maskapai masing-masing sebelum berangkat ke bandara. Langkah ini penting untuk menghindari penumpukan penumpang di terminal dan meminimalkan ketidaknyamanan akibat penundaan yang tidak terduga.
Ke depan, perbaikan sistem peringatan dini dan teknologi pemantauan jarak pandang di bandara menjadi kebutuhan mendesak. Apakah pemerintah akan mempercepat investasi pada infrastruktur mitigasi bencana asap, atau justru kembali terjebak pada respons reaktif setiap musim kemarau? Publik menanti langkah konkret yang tidak sekadar bertahan hingga kabut berlalu.



