Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan Digagalkan, Pelaku Buron
Baca dalam 60 detik
- Polda Bali menyita 22 penyu hijau dari sebuah perahu kayu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
- Satwa dilindungi itu kini dikarantina di markas Ditpolairud sebelum dilepasliarkan kembali ke laut lepas.
- Polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri dan mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda Rp100 juta.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan aksi penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10). Puluhan reptil laut yang dilindungi itu ditemukan dalam kondisi terikat di atas sebuah perahu kayu tanpa awak.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga pesisir yang melaporkan maraknya aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, tim patroli menyisir lokasi dan menemukan sebuah perahu kayu berwarna biru yang bentuknya tidak lazim bagi nelayan setempat.
"Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.
Dari dalam perahu, petugas mengamankan 22 penyu hijau yang masih hidup. Seluruh barang bukti, termasuk perahu, langsung dievakuasi ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk pemeriksaan medis awal dan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Bali. Selama beberapa tahun terakhir, perairan sekitar Serangan dan kawasan selatan Bali kerap menjadi jalur penyelundupan penyu untuk memenuhi permintaan pasar gelap, baik untuk konsumsi daging maupun cendera mata. Tingginya harga di pasar internasional membuat praktik ini sulit diberantas, meski status penyu hijau telah dilindungi sejak lama.
Menurut Ariasandy, penyu-penyu tersebut kini dalam perawatan intensif. "Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali," tuturnya.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih memburu para pelaku yang kabur. Polisi menduga jaringan penyelundup ini melibatkan lebih dari satu orang dan memiliki kaitan dengan sindikat lintas daerah. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal perahu dan jalur distribusi yang direncanakan.
Ancaman hukuman bagi pelaku diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski demikian, penegakan hukum sering terkendala minimnya saksi dan sulitnya melacak aktor intelektual di balik penyelundupan satwa.
Kepolisian mengimbau warga pesisir untuk berperan aktif menjaga ekosistem laut Bali dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat dinilai krusial mengingat luasnya wilayah perairan yang harus diawasi.
Ke depan, keberhasilan pengungkapan ini akan bergantung pada kemampuan aparat menangkap pelaku dan membongkar jaringan yang lebih besar. Tanpa penindakan tegas, perairan Bali berisiko tetap menjadi titik rawan perdagangan satwa dilindungi.



