Dakwaan Febrie Adriansyah: Rp55 Miliar hingga Kode 'Kue' dalam Pusaran Korupsi Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa menerima suap dan melakukan pencucian uang dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah dari berbagai perkara korupsi yang ditanganinya.
- Modus operandi melibatkan kantor hukum sebagai kendaraan penerimaan dana, dengan kode sandi seperti 'kue' dan 'De Clan' untuk menyamarkan transaksi.
- Kasus ini menguji integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan serangkaian tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), menandai babak baru dalam kasus yang menyoroti celah integritas di tubuh penegak hukum.
Dalam dakwaan tersebut, Febrie disebut memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar terkait penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Uang itu diberikan agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka, setelah ia dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro. Febrie, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan, memerintahkan orang kepercayaannya, Ferry Yanto Hongkiriwang, untuk menakuti Tan Kian dan meminta sejumlah uang. Total tiga kali penyerahan uang tunai dalam dolar Singapura senilai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar dilakukan.
Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang selama periode 2020โ2026. Jaksa mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi ditempatkan di sejumlah rekening, diinvestasikan sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, dibelanjakan untuk aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta ditukar ke mata uang asing. Total penerimaan yang disamarkan mencapai Rp346 miliar dan USD440 ribu. Febrie dan rekan-rekannya juga mendirikan kantor hukum pada 2020 dan 2022 untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir status hukumnya dalam kasus yang ditangani Febrie.
Dakwaan juga mengungkap aliran dana dari berbagai proyek infrastruktur. Febrie disebut menerima Rp12 miliar dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, untuk pengurusan kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang itu masuk melalui kantor hukum Prime Solution Associate. Selain itu, Febrie didakwa menerima Rp60 miliar dan aset berupa tanah seluas 9.260 mยฒ di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp77 miliar, serta tiga sertifikat Hotel The Nyaman Bali. Pemberian ini terkait penghapusan berkas saksi dalam kasus korupsi importasi tekstil.
"Terdakwa mengatakan, 'Dinginkan saja dulu'. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," ujar Jaksa dalam persidangan.
Dalam pengurusan kasus PT Oktasan Baruna Persada (OBP), jaksa mengungkap penggunaan kode 'kue' untuk menyamarkan permintaan uang Rp20 miliar. Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi, meminta Hadi Hidayat alias Tomi menyerahkan uang dalam dolar Singapura kepada Febrie dengan mengatakan, "Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor." Uang itu kemudian dibawa ke KOIN Money Changer. Febrie juga menerima uang rutin setiap Lebaran Idul Fitri 2024 dan 2025 senilai SGD yang setara Rp300 juta per tahun.
Kasus ini juga menyeret sejumlah perusahaan besar. Febrie didakwa menerima uang dari PT Jasa Marga terkait penanganan perkara korupsi Tol Jakarta-Cikampek II (Tol MBZ) dengan total Rp4 miliar, serta dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebesar Rp8,7 miliar, PT Waskita Karya Persero Rp2,49 miliar, dan PT Waskita Beton Precast Rp19,2 miliar. Penerimaan itu dilakukan melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan. Selain itu, Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS) sebagai imbalan penurunan kewajiban perusahaan kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Rangkaian dakwaan ini menggambarkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di institusi penegak hukum. Modus yang digunakan tidak hanya berupa penerimaan uang tunai, tetapi juga pencucian uang melalui berbagai instrumen investasi dan aset. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di Kejaksaan Agung dan efektivitas reformasi birokrasi di sektor hukum. Publik tentu berharap proses persidangan ini tidak hanya mengungkap keterlibatan individu, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan. Apakah vonis nanti akan memberikan efek jera, atau justru sebaliknya? Masyarakat menanti dengan kritis.


