Jakarta Klaim Transportasi Publik Capai 92 Persen, Tapi Polusi PM2.5 Masih 6,8 Kali Lipat Ambang WHO
Baca dalam 60 detik
- Pemprov DKI memaparkan strategi pengendalian polusi udara yang bertumpu pada perluasan MRT, LRT, dan TransJakarta.
- Studi ITB mencatat PM2.5 Jakarta menyentuh 34 μg/m³, dengan sektor transportasi menyumbang 59 persen emisi.
- Tata kelola metropolitan lintas Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dinilai menjadi kunci utama penanganan polusi ke depan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa cakupan layanan transportasi publik di ibu kota telah mencapai hampir 92 persen, sebuah capaian yang diklaim sebagai fondasi utama dalam menekan polusi udara. Namun, klaim tersebut berbanding lurus dengan temuan studi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Jakarta masih berada di angka 34 μg/m³—sekitar 6,8 kali lebih tinggi dari ambang batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 μg/m³.
Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Deftrianov, menyampaikan hal ini dalam panel diskusi bertajuk "Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action" di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Rabu (7/10). Ia menegaskan bahwa pengembangan transportasi massal menjadi tulang punggung strategi pengendalian emisi, dengan proyek MRT Fase 2 ditargetkan beroperasi hingga Monas pada 2027 dan mencapai Kota Tua pada 2029.
"Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, tetapi juga ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu menangani polusi udara," ujar Deftrianov.
Meski demikian, angka cakupan transportasi publik yang tinggi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Studi ITB mengungkap bahwa polutan PM2.5 di Jakarta tidak hanya berasal dari aktivitas internal kota, melainkan juga sumbangan signifikan dari wilayah penyangga. Hal ini menempatkan persoalan polusi udara sebagai isu lintas administratif yang membutuhkan koordinasi lebih kuat antar daerah.
Deftrianov menyebut ada tiga pilar yang dibutuhkan untuk penanganan polusi udara secara terpadu. Pertama, tata kelola metropolitan yang lebih kuat, yang saat ini tengah dibahas melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas. Ia berharap Dewan Aglomerasi Jakarta dapat menjadi mekanisme kelembagaan yang mengoordinasikan dan mendorong pelaksanaan tindakan lintas wilayah administratif, termasuk melibatkan pihak swasta dan badan utilitas seperti PLN.
Kedua, program dan target strategis bersama antarwilayah. Menurut Deftrianov, setiap daerah memiliki prioritas masing-masing sehingga diperlukan kesepakatan formal yang mengikat semua pihak. Ketiga, sistem data dan pemantauan bersama agar perkembangan penanganan polusi dapat dipantau secara berkala dan transparan.
"Sebenarnya, kita sudah memiliki pengalaman sebelumnya dalam menangani persoalan pengelolaan banjir. Saat banjir besar pada 2020, tiga gubernur, delapan wali kota, serta sekitar empat atau lima menteri menyusun langkah-langkah strategis bersama, termasuk membagi tanggung jawab menangani siapa melakukan apa."
— Deftrianov, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta
Pengalaman penanganan banjir 2020 menjadi rujukan bahwa kolaborasi lintas wilayah bukan hal yang mustahil. Namun, tantangan polusi udara memiliki karakter berbeda: sumbernya tersebar, dampaknya kumulatif, dan solusinya menuntut perubahan perilaku serta investasi jangka panjang. Tanpa mekanisme yang mengikat, upaya pengendalian emisi di Jakarta berpotensi tidak efektif karena polutan tetap mengalir dari wilayah sekitar.
Dari sisi kebijakan, pembahasan RIPKA menjadi ujian apakah pemerintah pusat dan daerah mampu menerjemahkan kebutuhan tata kelola metropolitan ke dalam kerangka hukum yang operasional. Jika Dewan Aglomerasi Jakarta terbentuk tanpa kewenangan yang jelas, koordinasi hanya akan berhenti pada forum diskusi tanpa aksi nyata di lapangan.
Pertanyaan yang tersisa: apakah target operasional MRT dan perluasan ruang hijau mampu menurunkan konsentrasi PM2.5 secara signifikan sebelum 2030, atau Jakarta tetap bergantung pada komitmen wilayah penyangga yang selama ini belum terikat aturan formal?



