Komdigi: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar Judi Online
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, dengan 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.
- Sebanyak 571.410 NIK penerima bansos terlibat aktivitas judi online pada 2024, dengan deposit mencapai Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.
- Pemerintah mengubah ukuran keberhasilan dari sekadar penghapusan konten menjadi pemutusan rantai ekosistem judi online secara menyeluruh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan: sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, dan 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun. Data ini menempatkan judi online bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan generasi muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online kini harus dilihat sebagai bagian dari agenda perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, dampak praktik ini merembes jauh melampaui layar gawai—menyentuh penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial masyarakat.
"Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak," ujar Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Yang membuat persoalan ini semakin pelik, judi online juga menyeret dana bantuan sosial. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bansos teridentifikasi terkait aktivitas judi online sepanjang 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar yang tercatat melalui 7,5 juta transaksi. Artinya, uang yang semestinya dialokasikan untuk kebutuhan dasar justru mengalir ke meja perjudian.
Menghadapi lanskap yang terus berubah, pemerintah menggeser strategi. Jika sebelumnya keberhasilan diukur dari jumlah konten yang diturunkan, kini orientasinya adalah sejauh mana rantai perjudian bisa diputus—mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Meutya menyebut pendekatan ini sebagai upaya mempersempit seluruh ruang gerak pelaku.
"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," tegasnya.
Data Komdigi memperlihatkan betapa masifnya sebaran konten judi di berbagai kanal digital. Sepanjang 1 Januari–31 Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten perjudian ditangani. Rinciannya: 1.809.358 konten dari situs dan alamat IP, 122.366 melalui layanan berbagi berkas, 92.322 di platform Meta, 43.475 via Google dan YouTube, 16.526 di X, 1.882 melalui Telegram, dan 1.166 di TikTok. Sebaran ini menandakan pelaku tidak bergantung pada satu platform, melainkan bergerak lincah ke kanal mana pun yang paling mudah menjangkau korban.
Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menangani 5,15 juta konten negatif, dengan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian. Dominasi angka ini menegaskan bahwa judi online masih menjadi momok terbesar di ruang digital Indonesia.
Untuk memperkuat pengawasan, Komdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025–11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah diproses melalui mekanisme tersebut. Sistem ini memaksa platform digital menindaklanjuti laporan dan menjalankan kewajiban moderasi.
Namun, Meutya mengingatkan bahwa penghapusan konten bukan tujuan akhir. Efektivitas kebijakan harus diukur dari penurunan paparan ke masyarakat, penyempitan akses, penekanan transaksi, dan pencegahan kerugian. "Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," ujarnya.
Pekerjaan rumah terbesar justru terletak pada sifat judi online yang mudah bermigrasi. Memutus akses satu situs tidak otomatis melumpuhkan jaringan jika pelaku masih bisa berpindah kanal untuk menyebar konten, mengarahkan pengguna, dan memproses transaksi. Kolaborasi lintas sektor—dari penegak hukum, penyedia platform, hingga lembaga keuangan—menjadi prasyarat agar pemutusan rantai benar-benar berjalan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi berapa banyak konten yang dihapus, melainkan seberapa cepat ekosistem judi online kehilangan ruang hidupnya. Tanpa pengawasan yang adaptif dan penegakan hukum yang konsisten, 80 ribu anak di bawah 10 tahun yang sudah terpapar hari ini berpotensi menjadi angka yang jauh lebih besar esok hari.


