Kepsek SDN 01 Kebondalem Dicopot, Kasus Perundungan Siswa Kelas 2 Berujung Maut
Baca dalam 60 detik
- Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tewasnya siswa kelas 2 diduga akibat perundungan.
- Dua kakak kelas berinisial kelas 5 ditetapkan sebagai terlibat, sementara isu keterlibatan anak polisi dibantah berdasarkan data kartu keluarga.
- Pemkab Pemalang masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menjatuhkan sanksi disiplin PNS kepada oknum kepala sekolah.

Kepala SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, berinisial ER, resmi dicopot dari jabatannya menyusul kasus dugaan perundungan yang menewaskan seorang siswa kelas 2, Muhamad Hasbi Al-Aqib bin Nurwandi (7). Kebijakan itu diumumkan langsung oleh Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, pada Rabu (7/10), sehari setelah penonaktifan berlaku.
Menurut Nurkholes, langkah tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan administratif atas insiden yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan peserta didik. "Tindakan indisipliner ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar bullying tidak terulang," ujarnya melalui pesan singkat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, membenarkan pencopotan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan sanksi lanjutan karena masih menunggu pemeriksaan dari kepolisian dan pemerintah daerah. Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemalang, Bagus Sutopo, menambahkan bahwa ER yang berstatus ASN akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin. Jika terbukti bersalah, sanksi kepegawaian akan diterapkan sesuai aturan.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, korban sempat menunjukkan foto dua kakak kelasnya sebagai pelaku kekerasan. Penyidik memastikan tidak ada aksi pemalakan dalam insiden itu; peristiwa dipicu oleh ketersinggungan yang berujung pada tindak kekerasan. Wildan juga membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa salah satu pelaku adalah anak anggota Polri. Berdasarkan kartu keluarga, orang tua ketiga anak tersebut berprofesi sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
"Kami cek ke saksi dan diperkuat data kartu keluarga. Pekerjaan orang tua ketiga anak itu adalah tenaga medis dan wiraswasta, bukan polisi," kata Wildan dalam konferensi pers, Senin (5/10) malam.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Diah Indriyanti (36), menceritakan bahwa anaknya mulai dirawat pada Kamis (17/9) karena mengeluh sakit perut. Keluarga tidak menyadari adanya dugaan kekerasan saat itu. Setelah sembilan hari di rumah sakit, Aqib diperbolehkan pulang, tetapi kondisinya justru menurun drastis hingga tidak bisa berjalan. Tiga hari kemudian, saat hendak dirujuk kembali, ia meninggal dalam perjalanan.
Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, menyatakan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial berkomitmen menindaklanjuti secara profesional, termasuk menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum bagi anak-anak yang terlibat.
Pencopotan kepala sekolah ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa tanggung jawab atas kekerasan di satuan pendidikan tidak berhenti pada pelaku langsung. Pemerintah daerah diminta memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan perundungan, bukan sekadar bereaksi setelah korban berjatuhan. Ke depan, publik akan menyoroti apakah proses hukum terhadap dua kakak kelas berjalan sesuai UU SPPA dan apakah sanksi terhadap oknum kepala sekolah benar-benar ditegakkan. Tanpa pembenahan struktural, kasus serupa berisiko terulang di sekolah lain.



