Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK: Dugaan Konflik Kepentingan di Perkara PHPU Gibran
Baca dalam 60 detik
- Ketua Formasi Pian Andreo Halomoan Manurung mengadukan sembilan hakim konstitusi ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Pengadu menuding majelis hakim mempertunjukkan ijazah Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon, yang sebelumnya menyayembarakan ijazah tersebut dengan imbalan uang.
- MKMK diminta menghentikan sementara perkara dan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika pelanggaran etik terbukti.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerima aduan etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, melalui kuasa hukumnya, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Kamis (8/10).
Pokok aduan berpusat pada dugaan pelanggaran prinsip independensi. Menurut pengadu, para hakim yang disebut sebagai Terduga Pelanggar menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Saddan menilai tindakan itu tidak seharusnya dilakukan karena Denny sebelumnya pernah melontarkan sayembara berhadiah uang bagi siapa pun yang dapat menunjukkan ijazah Gibran.
"Sejak awal, salah satu Pemohon, Denny Indrayana, pernah mengeluarkan sayembara untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming sejumlah uang. Patut diduga Terduga Pelanggar mendapatkan iming-iming atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan MK," ujar Saddan dalam persidangan.
Pengadu juga menyoroti keputusan majelis hakim yang langsung menjadwalkan agenda pembuktian dari pemohon, termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu. Langkah itu dinilai sarat tekanan publik, media, dan politik. Idealnya, menurut pengadu, hakim terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan secara mendalam sebelum masuk ke tahap pembuktian, bukan sebaliknya.
Isu ijazah Gibran memang bukan barang baru. Sejak 2023, publik dan media ramai mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, yang kemudian merembet ke ijazah anaknya, Gibran. Pengadu menduga polemik tersebut sarat agenda politik dan telah menciptakan tekanan tidak semestinya terhadap proses peradilan di MK.
Dalam petitumnya, pengadu meminta MKMK membentuk tim pakar independen yang bekerja bersama majelis kehormatan untuk memeriksa aduan. Mereka juga mendesak MKMK menilai dugaan pelanggaran secara objektif dan netral sesuai Sapta Karsa Hutama. Selain itu, pengadu meminta agar perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai pemeriksaan etik selesai, serta seluruh keputusan dan penetapan yang telah dibuat dalam perkara itu dibatalkan.
Permintaan sanksi berat turut disampaikan. Jika pelanggaran etik terbukti, pengadu mendesak MKMK memberhentikan tetap para hakim yang terlibat. Tuntutan ini menandai eskalasi baru dalam sengketa yang sebelumnya telah diputus MK pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Meski putusan sudah dibacakan, aduan etik ini berpotensi membuka babak baru yang dapat menggoyang legitimasi proses hukum di MK.
Publik menanti langkah MKMK: apakah aduan ini akan diterima dan diperiksa secara substantif, atau ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Jika diperiksa, MKMK harus menyeimbangkan prinsip independensi hakim dengan tuntutan akuntabilitas publik. Keputusan MKMK nanti tidak hanya menentukan nasib sembilan hakim, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas MK di mata masyarakat dan investor yang mencermati stabilitas hukum Indonesia.



