Komisi II Kunci Alasan Ombudsman Absen di Rapat Komisi XIII: Jangan Sampai Terkesan Berhadapan
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya sengaja menarik pembahasan temuan Lapas Cibinong ke komisinya agar tidak menimbulkan kesan konfrontasi antarlembaga negara.
- Ombudsman RI mangkir dari undangan Komisi XIII pada 28 September 2026, memicu pertanyaan tentang koordinasi pengawasan antara dua alat kelengkapan dewan.
- Komisi II meminta laporan proporsional dan menekankan perbaikan tata kelola pemasyarakatan nasional, bukan sekadar kasus satu lapas.

JAKARTA โ Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda buka suara soal absennya Ombudsman RI dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII, Senin (28/9/2026). Ia menegaskan bahwa Komisi II sengaja mengambil alih pemanggilan tersebut untuk mencegah kesan adu kekuatan antara Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Menurut Rifqinizamy, langkah itu diambil agar pembahasan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak berkembang menjadi pertarungan antarlembaga. "Kami mengambil inisiatif untuk memanggil khusus Ombudsman ke Komisi II DPR RI. Agar kita tidak terkesan mem-fait accompli-kan antar lembaga negara," ujarnya saat membuka rapat di Senayan, Selasa (29/9/2026).
Pernyataan itu menjawab kebingungan publik setelah Ombudsman RI tidak memenuhi undangan Komisi XIII sehari sebelumnya. Ketua Komisi XIII Willy Aditya sebelumnya menyatakan surat pemanggilan telah dilayangkan melalui Komisi II, namun belum ada respons.
Rifqinizamy menegaskan fungsi pengawasan Komisi II terhadap Ombudsman tetap berjalan, namun diarahkan agar lembaga itu kembali ke mandat utamanya: mendorong perbaikan pelayanan publik. "Fungsi pengawasan Komisi II ingin terus mendorong Ombudsman untuk kembali kepada khittahnya melakukan perbaikan pelayanan publik," jelasnya.
Ia juga meminta persoalan Lapas Cibinong tidak dipandang sebagai kasus tunggal. Menurutnya, temuan itu harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. "Perbaikannya bukan hanya untuk Lapas Cibinong tetapi untuk perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang ada di Indonesia," tegasnya.
"Terkait dengan Lapas Cibinong saya kira laporkan seadanya saja. Tidak perlu lagi kita mengusik-usik kasus sampai dengan putar-putar video, terlalu jauh." โ Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana DPR akan mendorong transparansi. Di satu sisi, Komisi II ingin menjaga stabilitas hubungan antarlembaga; di sisi lain, publik menuntut penuntasan dugaan penyalahgunaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya membantah fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu. Mereka menyatakan bangunan itu merupakan rumah dinas pejabat lapas, namun tetap melakukan investigasi internal untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran.
Konteks Indonesia
Bagi pembaca di Indonesia, tarik-menarik ini menyoroti dua hal: pertama, koordinasi antara Ombudsman sebagai pengawas eksternal dan DPR sebagai pengawas politik. Kedua, risiko bahwa isu tata kelola pemasyarakatan tenggelam dalam prosedur antarlembaga. Investor dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada risiko regulasi dan tata kelola pemerintahan akan mencermati apakah DPR mampu mendorong perbaikan sistemik atau justru membatasi ruang investigasi.
Lapas Cibinong hanyalah pintu masuk. Persoalan serupa berpotensi muncul di lapas lain jika tidak ada pembenahan menyeluruh pada standar fasilitas, pengawasan internal, dan akuntabilitas anggaran. Tanpa langkah konkret, temuan Ombudsman hanya akan menjadi siklus laporan yang berulang setiap tahun.
Ke depan, publik menunggu apakah Komisi II akan mempublikasikan laporan Ombudsman secara utuh dan apakah Kementerian Imipas menindaklanjuti investigasi internal dengan sanksi yang jelas. Jika tidak, pertanyaan besarnya: apakah pengawasan DPR benar-benar memperbaiki layanan publik, atau sekadar memindahkan panggung konflik?



