DPR Turun ke Lapas Cibinong: Pimpinan Setujui Komisi XIII Bongkar Fasilitas Mewah
Baca dalam 60 detik
- Pimpinan DPR resmi memberi lampu hijau kepada Komisi XIII untuk melakukan inspeksi langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan kunjungan itu untuk mencari fakta dan mengungkap praktik yang menciderai rasa keadilan.
- Langkah ini menyusul temuan Ombudsman RI soal belasan kamar berfasilitas apartemen yang harus dibongkar dalam waktu kurang dari sebulan.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membuka jalan bagi penyelidikan lapangan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah beredar temuan fasilitas hunian yang jauh melampaui standar pemasyarakatan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan persetujuan itu diberikan agar Komisi XIII dapat memverifikasi data yang selama ini hanya beredar di ruang rapat.
"Kami dari pimpinan DPR sudah memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data, serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat," ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komisi XIII telah menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, namun menurut Dasco, masih ada jarak antara informasi yang diterima di meja rapat dengan kondisi riil di lapangan. "Mereka ingin mencocokkan antara data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan," tambahnya.
Temuan Ombudsman RI menjadi pemicu utama. Dalam sidak kedua sepanjang 2026, lembaga pengawas itu mengungkap adanya bangunan terpisah dari blok hunian umum yang disebut berstandar apartemen. Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas itu berada di bagian belakang kompleks dan terkesan eksklusif. Pada sidak pertama, tim Ombudsman bahkan tidak diberi akses masuk ke area tersebut.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang setara bagi semua narapidana, bukan ruang yang membedakan perlakuan berdasarkan kemampuan atau koneksi. Ombudsman pun telah memberi tenggat kurang dari sebulan kepada pengelola Lapas Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus itu.
"Kami ingin mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat." โ Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan investor, isu ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Reputasi lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan berkorelasi langsung dengan iklim investasi serta stabilitas sosial. Ketika fasilitas mewah di dalam lapas menjadi sorotan, sinyal yang dikirim ke pasar adalah bahwa supremasi hukum masih bisa ditawar. Ini dapat memengaruhi persepsi risiko, terutama bagi sektor yang bergantung pada kepastian regulasi dan penegakan aturan.
Kunjungan Komisi XIII DPR nanti akan menjadi ujian apakah pengawasan legislatif mampu menembus tembok birokrasi pemasyarakatan. Publik menanti apakah temuan di Cibinong hanya puncak gunung es atau justru membuka daftar panjang lapas lain dengan persoalan serupa. Tanpa tindakan tegas, keadilan yang didambakan masyarakat hanya akan menjadi wacana di ruang rapat.



