Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Bappisus dan Ombudsman Bergerak, 532 Rutan-Lapas Jadi Sasaran Pembersihan
Baca dalam 60 detik
- Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mendatangi kantor Ombudsman RI untuk mengumpulkan data komprehensif soal temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Ombudsman akan memaparkan hasil sidak 23 September ke Komisi II DPR, lalu ke Menteri, Presiden, dan Bappisus, sementara Kalapas Cibinong belum memberi tanggapan.
- Pemerintah berencana membersihkan seluruh 532 rutan dan lapas di Indonesia dengan menjadikan kasus Cibinong sebagai basis evaluasi, sekaligus menyoroti masalah overcapacity.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyambangi kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026), untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Langkah ini menandai babak baru penanganan kasus yang mencuat dari inspeksi mendadak sepekan sebelumnya, ketika Ombudsman menemukan kawasan hunian elite di dalam tembok lapas.
Menurut Aris, pertemuan tersebut bertujuan mengumpulkan data yang lebih lengkap agar penyelidikan berjalan objektif. Ia menekankan pentingnya data yang setara dan akurat sebelum mengambil langkah lebih jauh. "Kami ingin mendapatkan gambaran yang utuh, sehingga hasil penyelidikan nanti benar-benar berdasar fakta," ujarnya di kantor Ombudsman.
Selain membahas Cibinong, Aris menyatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh lembaga pemasyarakatan di Tanah Air. Ia menyebut ada sekitar 532 rutan dan lapas yang akan menjadi sasaran pembersihan, dengan pengalaman Cibinong sebagai basis pembelajaran. "Kita akan lakukan dengan pengalaman yang sudah terjadi di Cibinong," katanya. Persoalan kapasitas berlebih atau overcapacity juga masuk dalam agenda pembicaraan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengungkapkan bahwa pihaknya akan membeberkan temuan lapangan secara menyeluruh. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang terjadi pada 23 September itu kepada Komisi II DPR, kemudian kepada Menteri, Presiden, dan Bappisus. Nuzran juga menolak berkomentar spesifik mengenai Kalapas Cibinong. "Kami akan memberikan fakta lapangan seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya," tegasnya.
"Kami akan memberikan fakta lapangan seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya, dan apa fakta yang terjadi pada tanggal 23 kemarin." โ Nuzran Joher, Ketua Ombudsman RI
Temuan awal Ombudsman sendiri cukup mengejutkan. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan adanya bangunan klaster mewah yang dihuni sejumlah warga binaan. Berdasarkan pengamatan, di area tersebut berdiri lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah terparkir. Kondisi ini kontras dengan narasi umum tentang lapas yang penuh sesak dan minim fasilitas.
Kasus Cibinong menyoroti persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan yang lebih luas. Jika fasilitas mewah bisa berdiri di dalam lapas, ada indikasi lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan wewenang. Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal berperan krusial untuk membongkar praktik semacam ini. Namun, langkah Ombudsman sempat disebut dihalangi, seperti terlihat dari sorotan DPR dalam video berjudul "DPR Kecam Lapas Cibinong: Ombudsman Lembaga Resmi Negara, Kok Dihalangi!"
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan profesional, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Reputasi institusi penegakan hukum dan pemasyarakatan berpengaruh pada iklim investasi, terutama persepsi risiko tata kelola. Ketika fasilitas mewah bisa muncul di dalam lapas, publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan akuntabilitas anggaran negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembersihan 532 rutan dan lapas tidak berhenti pada wacana, melainkan disertai reformasi sistemik, termasuk mengatasi overcapacity yang selama ini menjadi akar berbagai masalah.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab atas klaster mewah di Cibinong, tetapi apakah momentum ini akan melahirkan perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Jika tidak, temuan serupa berpotensi muncul di lapas lain, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.



