Aduan Warga via SP4N-LAPOR Melonjak 121 Persen, tapi Baru 12 Persen Kepala Daerah Punya Tim Pengaduan
Baca dalam 60 detik
- Jumlah laporan masyarakat melalui SP4N-LAPOR melonjak dari 33.000 pada 2021 menjadi 73.000 tahun lalu, menandakan kanal pengaduan publik semakin dipercaya.
- Waktu tindak lanjut laporan dipangkas drastis dari rata-rata 30 hari menjadi empat hari, meski kapasitas kelembagaan di daerah masih timpang.
- Hanya 12 persen kepala daerah yang membentuk tim pengelola pengaduan, memicu kekhawatiran sistem hanya berhenti di dashboard tanpa penyelesaian substantif.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan lonjakan partisipasi warga dalam mengadukan persoalan layanan publik melalui kanal SP4N-LAPOR. Angka laporan yang masuk ke sistem nasional itu melesat dari sekitar 33.000 aduan pada 2021 menjadi 73.000 laporan sepanjang tahun lalu—kenaikan lebih dari dua kali lipat dalam kurun empat tahun.
Pernyataan itu disampaikan Bima saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum kanal aduan layanan publik di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, tren ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan formal terus menguat, seiring dengan percepatan proses tindak lanjut yang kini rata-rata hanya empat hari—dari sebelumnya sekitar 30 hari pada 2021.
Lima kategori aduan terbesar yang masuk ke sistem tersebut adalah infrastruktur jalan, ketentraman dan ketertiban umum, lingkungan hidup, kependudukan (Dukcapil), serta hak pekerja. Bima menekankan bahwa penyelesaian persoalan-persoalan itu tidak bisa bersifat insidentil. Ia mencontohkan masalah jalan yang menuntut pembenahan menyeluruh mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga desain teknis.
"Kita tidak mau sistem aduan ini berhenti pada titik itu. Harus membangun sistem secara keseluruhan," ujar Bima, seperti dikutip dari keterangannya.
Namun, di balik capaian kuantitatif tersebut, terdapat persoalan struktural yang menganga. Bima mengungkapkan baru 62 persen pemerintah daerah yang mengikuti evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan, sementara hanya 12 persen kepala daerah yang telah menetapkan tim pengelola pengaduan. Artinya, sebagian besar daerah belum memiliki unit kerja khusus yang menangani aduan secara sistematis, sehingga risiko aduan mengendap tanpa tindak lanjut masih besar.
Menurut Bima, keberadaan tim khusus menjadi krusial agar sistem pengaduan tidak sekadar menjadi tampilan atau dashboard tanpa analisis dan rekomendasi kebijakan yang memadai. Ia mendorong pemerintah daerah membangun mekanisme yang mampu mengubah laporan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Bagi pembaca di Indonesia—terutama pelaku usaha, investor, dan profesional yang bergantung pada kualitas layanan publik—lonjakan aduan ini adalah sinyal ganda. Di satu sisi, kanal pengaduan yang efektif dapat mempercepat penyelesaian hambatan operasional, seperti infrastruktur jalan yang rusak atau gangguan ketertiban yang menghambat distribusi barang. Di sisi lain, ketimpangan kapasitas antar-daerah berpotensi menciptakan disparitas iklim usaha: daerah dengan tim pengaduan yang mapan akan lebih responsif, sementara daerah lain tertinggal.
Kementerian Dalam Negeri tampaknya perlu memperkuat insentif dan sanksi agar kepala daerah serius membentuk tim pengelola pengaduan. Tanpa itu, target penurunan waktu tindak lanjut menjadi empat hari bisa jadi hanya cerita di tingkat pusat, sementara di lapangan aduan warga tetap menumpuk. Pertanyaannya, apakah desakan dari pusat cukup untuk mendorong percepatan pembentukan tim di 88 persen daerah yang belum memilikinya?



