Demo Buruh di DPR: Tuntut PKWT Maksimal 1 Tahun, Ancam Aksi Nasional Jika RUU Tak Sesuai
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak agar masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipangkas menjadi maksimal satu tahun dan menolak perpanjangan hingga lima tahun.
- Massa buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing, peniadaan pemagangan, serta jaminan upah layak dan perlindungan bagi pekerja platform digital.
- Jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi 11 tuntutan, serikat buruh mengancam menggelar aksi nasional lebih besar sebelum tenggat 30 Oktober.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Mereka mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas segera mengakomodasi tuntutan mereka, terutama pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi maksimal satu tahun.
Presidium KBPBI sekaligus Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Rudi HB Daman, menyatakan bahwa praktik PKWT selama ini yang mencapai lima tahun telah membuka celah eksploitasi terhadap pekerja. "Kami mengusulkan PKWT hanya berlaku satu tahun dengan masa perpanjangan yang jelas," ujarnya di hadapan massa. Ia juga menuntut agar pekerja kontrak tetap menerima tambahan upah sebesar 25 persen dari upah pokok saat masa kontrak berakhir, disertai kompensasi.
Selain soal PKWT, KBPBI menyampaikan 11 tuntutan utama yang mencakup penghapusan outsourcing, peniadaan pemagangan yang tidak sesuai kurikulum, perlindungan pekerja platform digital, pengawasan upah minimum, hingga cuti haid dua hari bagi pekerja perempuan tanpa syarat surat dokter dan tetap dibayar penuh. Mereka menilai RUU yang tengah digodok masih memiliki kesenjangan substansi dengan aspirasi buruh.
Dalam pertemuan dengan perwakilan DPR, Rudi berencana menanyakan proses penyerapan aspirasi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa jika RUU tidak mengakomodasi tuntutan, buruh siap menggelar aksi nasional yang lebih besar. "Jangankan deadline, isinya saja tidak sesuai dengan 11 poin ini, teman-teman sudah siap menggelar aksi secara nasional," tegasnya.
"Undang-Undang ketenagakerjaan harus menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan menjadi alat untuk semakin memudahkan eksploitasi tenaga kerja," tulis KBPBI dalam keterangan resminya.
Pemerintah dan DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada awal Oktober. Namun, KBPBI menolak opsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena dinilai hanya keputusan sepihak presiden. Mereka menuntut agar pembahasan dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, gelombang demonstrasi buruh berpotensi meluas ke berbagai daerah, mengingat KBPBI memiliki basis massa yang kuat di sektor manufaktur, jasa, dan platform digital. Aksi ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja di tengah tekanan ekonomi global.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah DPR dan pemerintah mampu menjembatani perbedaan substansi sebelum tenggat 30 Oktober. Jika gagal, bukan tidak mungkin negeri ini menghadapi gelombang protes buruh terbesar dalam beberapa tahun terakhir.



