Vonis Ringan Andrie Yunus Inkrah: Alarm Reformasi Peradilan Militer
Baca dalam 60 detik
- Putusan banding yang memangkas hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, resmi berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada kasasi dalam 14 hari.
- Tidak adanya upaya hukum dari jaksa maupun korban memunculkan pertanyaan tentang akses keadilan dan pengawasan peradilan militer.
- Desakan reformasi peradilan militer menguat agar personel TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan sipil.

JAKARTA โ Upaya hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, resmi berakhir. Kepaniteraan Pengadilan Militer Jakarta mencatat tidak ada pihak yang mengajukan kasasi terhadap putusan banding, sehingga vonis yang meringankan dua prajurit TNI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tenggat 14 hari sejak putusan dibacakan terlewati tanpa permohonan kasasi.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026 mengubah hukuman dua dari empat terdakwa. Majelis hakim banding memangkas vonis Sersan Dua Marinir Edi Sudarko dari 3 tahun penjara plus pemecatan menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan. Perubahan serupa juga dialami terdakwa lain, memicu pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di lingkungan militer.
Kasus ini bermula dari serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis yang vokal mengkritik kebijakan keamanan. Serangan tersebut tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara melindungi pembela HAM. Vonis ringan di tingkat banding menimbulkan kekhawatiran bahwa peradilan militer cenderung melindungi anggotanya sendiri.
"Kasus Andrie Yunus seharusnya menyadari urgensi dan pentingnya reformasi peradilan militer agar prajurit juga tunduk pada peradilan umum," demikian petikan dari pemberitaan Kompas.
Pengamat hukum menilai inkrahnya putusan ini memperkuat argumen bahwa reformasi peradilan militer tidak bisa ditunda. Selama prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer, potensi impunitas tetap besar. Mereka mendesak agar revisi UU Peradilan Militer memasukkan klausul yang mengalihkan perkara pidana umum ke peradilan sipil.
Konteks Indonesia: kasus ini menjadi cermin bagi publik bahwa supremasi sipil atas militer belum sepenuhnya terwujud. Di banyak negara demokrasi, personel militer yang melakukan kejahatan umum diadili di pengadilan sipil. Jika reformasi tidak segera dilakukan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus, terutama di kalangan aktivis dan masyarakat sipil yang mengandalkan perlindungan negara.
Ke depan, tekanan politik untuk mereformasi peradilan militer diprediksi meningkat. DPR dan pemerintah perlu merespons desakan ini dengan membuka ruang dialog bersama organisasi masyarakat sipil. Tanpa langkah konkret, kasus serupa berpotensi terulang dan memperlebar jarak antara militer dan masyarakat.



