Fahd A Rafiq Kembali Ditangkap KPK: Eks Napi Koruptor yang Duduk di Pengurus DPP Golkar
Baca dalam 60 detik
- Fahd A Rafiq ditangkap KPK untuk ketiga kalinya dalam OTT dugaan korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
- KPK menetapkan delapan tersangka dan menyita Rp106,3 miliar, jumlah terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah itu.
- Fenomena eks narapidana korupsi yang kembali menjabat di struktur partai politik memicu pertanyaan tentang seleksi dan integritas pengurus partai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Fahd A Rafiq, politikus yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar. Penangkapan ini merupakan yang ketiga bagi Fahd setelah sebelumnya dua kali dipenjara dalam kasus korupsi suap DPID Aceh serta pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium madrasah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru, Fahd ditangkap bersama sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers menyatakan bahwa nilai barang bukti yang disita kali ini melampaui rekor OTT sebelumnya. "Ini termasuk jumlah yang terbanyak operasi OTT KPK sebelumnya," ujarnya. Pernyataan tersebut menggarisbawahi skala dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan kementerian yang mengurus pertanahan, sektor yang selama ini menjadi salah satu titik rawan suap dan gratifikasi.
Yang menjadi sorotan publik bukan hanya nilai uang yang disita, melainkan juga latar belakang Fahd. Ia pernah dua kali menjalani hukuman penjara karena korupsi, namun tetap dipercaya menduduki posisi strategis di partai politik. Hal serupa terjadi pada Idrus Marham, mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus suap PLTU Riau-1 dan kini kembali masuk dalam jajaran pengurus DPP Golkar. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang mekanisme seleksi dan kaderisasi di partai politik, terutama terkait integritas calon pengurus.
"Kami kecewa dan marah!" demikian pernyataan sikap Partai Golkar menanggapi penangkapan Fahd, seperti dikutip dari sumber berita. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa partai berusaha menjaga jarak dari kasus yang menimpa kadernya, meski publik tentu akan menilai berdasarkan rekam jejak yang ada.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan pelaku pasar, kasus ini memiliki implikasi langsung terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di sektor properti dan pertanahan. Pengurusan HGB yang seharusnya menjadi layanan administratif rutin justru menjadi ladang korupsi. Ketika pejabat dan orang kepercayaan menteri terlibat dalam praktik suap, biaya tidak resmi dapat membengkak dan merugikan dunia usaha, terutama pengembang dan investor yang mengandalkan legalitas lahan. Selain itu, kepercayaan publik terhadap institusi ATR/BPN bisa tergerus, yang pada gilirannya memperlambat proses perizinan dan menciptakan ketidakpastian.
KPK sendiri menghadapi ujian berat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik akan mencermati apakah penanganan kasus melibatkan aktor besar di balik layar atau berhenti pada level pelaksana. Rekam jejak Fahd yang kembali terjerat setelah dua kali dipenjara juga menjadi cermin lemahnya efek jera dan sistem pengawasan internal partai politik. Jika partai politik tidak memperketat seleksi pengurus, siklus yang sama berpotensi terulang.
Ke depan, muncul pertanyaan apakah Partai Golkar akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Fahd dari kepengurusan, atau justru bertahan dengan alasan asas praduga tak bersalah. Yang lebih penting, akankah kasus ini mendorong revisi aturan tentang larangan eks narapidana korupsi menduduki jabatan strategis di partai? Tanpa perbaikan sistemik, penangkapan demi penangkapan hanya akan menjadi berita rutin tanpa perubahan berarti.



