Pendaftaran Tanah Kasultanan DIY Capai 75,87 Persen, Sisa 10.103 Bidang Dikejar hingga 2027
Baca dalam 60 detik
- Pemda DIY baru menyelesaikan pendaftaran 31.774 dari 41.877 bidang tanah SG/PAG yang ditargetkan RPJMD 2022-2027, menyisakan 10.103 bidang untuk dikebut dalam dua tahun tersisa.
- Aplikasi Latar Adipati hadir sebagai kanal tunggal rekomendasi pemanfaatan tanah, sementara payung hukum Permen ATR/BPN No. 2/2022 menjadi dasar yang tidak dimiliki daerah lain.
- Kepastian alas hak tanah SG/PAG berpotensi membuka jalan investasi properti, pariwisata, dan usaha di Yogyakarta, tetapi tumpang tindih data dan batas bidang masih menjadi ganjalan utama.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat realisasi pendaftaran alas hak Tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan Tanah Kadipaten (Pakualam Ground/PAG) baru mencapai 31.774 bidang per awal 2026, atau setara 75,87 persen dari target 41.877 bidang yang dicanangkan dalam RPJMD 2022-2027. Artinya, masih tersisa 10.103 bidang yang harus diselesaikan dalam dua tahun tersisa โ sebuah pekerjaan rumah administratif yang besar mengingat kompleksitas kepemilikan dan tata batas tanah warisan keraton tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Adi Bayu Kristanto mengakui capaian itu memperlihatkan kemajuan, namun ia menegaskan percepatan pendaftaran dan pensertifikatan tetap menjadi prioritas. "Percepatan pendaftaran dan pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan," ujarnya di Yogyakarta, Rabu.
Yang menarik, Pemda DIY telah meluncurkan aplikasi Latar Adipati โ dirancang sebagai single window atau kanal tunggal dalam proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan tanah SG dan PAG. Inovasi digital ini diharapkan memangkas alur birokrasi, mempercepat koordinasi antarinstansi, dan memudahkan pemantauan. Bagi pelaku usaha yang hendak menyewa atau memanfaatkan tanah Kasultanan/Kadipaten, kehadiran sistem ini berpotensi mengurangi waktu tunggu dan ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Sepyo Achanto menambahkan bahwa pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten memiliki landasan kebijakan tersendiri melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022. "Ini kebijakan khusus yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY," kata Sepyo.
Ia mendorong penguatan sinergi antara Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga kalurahan untuk mengatasi berbagai kendala, mulai dari data, lokasi, batas bidang tanah, sampai pemberkasan. "Kita berharap sinergi dan kolaborasi untuk bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG maupun PAG," ujarnya.
Bagi pembaca di luar Yogyakarta, terutama investor dan pelaku usaha, perkembangan ini layak dicermati. Tanah SG dan PAG selama ini sering menjadi sumber sengketa atau ketidakpastian hukum karena status kepemilikan yang unik โ terikat pada Kasultanan dan Kadipaten, bukan semata aset negara atau perorangan. Ketika alas haknya terdaftar dan bersertifikat, nilai ekonomi tanah meningkat, transaksi sewa dan pemanfaatan menjadi lebih aman, dan potensi investasi di sektor properti, pariwisata, serta usaha mikro di kawasan strategis Yogyakarta terbuka lebih lebar. Pemerintah pusat pun berkepentingan karena pendaftaran ini menyumbang capaian program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) nasional.
Namun, tantangan tidak ringan. Sisa 10.103 bidang harus dikejar dalam waktu kurang dari dua tahun, sementara medan administratifnya tidak sederhana: banyak bidang berada di kawasan padat, tumpang tindih dengan klaim pihak lain, atau minim dokumen historis. Diperlukan percepatan di level kalurahan, penguatan data spasial, dan penyelesaian sengketa batas yang kerap memakan waktu. Tanpa terobosan, target RPJMD berisiko meleset.
Ke depan, pertanyaannya bukan sekadar apakah angka target tercapai, tetapi seberapa besar dampak ekonomi yang bisa dipetik dari kepastian alas hak tersebut. Jika pendaftaran rampung, Yogyakarta berpeluang menata ulang tata ruang warisan budaya tanpa mengorbankan hak tradisional. Sebaliknya, jika tersendat, ketidakpastian lama akan terus menghantui iklim usaha di kota pelajar itu. Pemerintah daerah dan BPN perlu menunjukkan bahwa digitalisasi layanan seperti Latar Adipati benar-benar mempercepat, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi baru.



