Sidang Perdana Roy Suryo Digelar Besok, Keaslian Ijazah Jokowi Disebut Jadi Objek Sentral
Baca dalam 60 detik
- PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana Roy Suryo pada Kamis (17/9/2026) pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan, berselang setelah sidang lanjutan Dokter Tifa pukul 09.00 WIB.
- Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan substansi perkara sesungguhnya bersandar pada status keaslian dokumen ijazah Jokowi, bukan semata pasal pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang didakwakan.
- Klaim adanya kontradiksi sikap UGM—yang mengakui Jokowi sebagai alumnus namun dinilai tidak membuka data akademik melalui KIP—berpotensi menjadikan persidangan ini uji publik atas transparansi informasi perguruan tinggi negeri.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo berlangsung Kamis (17/9/2026) pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Perkara terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM itu menjadi titik awal pertarungan hukum yang diprediksi menyeret perdebatan lebih luas soal akses data akademik institusi publik.
Pada hari yang sama, terdakwa lain dalam rangkaian perkara serupa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, lebih dulu menjalani sidang lanjutan pukul 09.00 WIB. Juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan pembagian agenda tersebut dan menyatakan keduanya menempuh tahapan proses yang berbeda. Bagi Roy Suryo, Kamis menjadi debut formilnya di ruang sidang setelah penyidikan panjang.
Yang menarik, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, tidak menempatkan pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi dokumen elektronik sebagai pusat pembelaan. Menurut dia, jantung perkara ini justru terletak pada keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Argumen itu ia sampaikan dalam program Kompas Petang, Rabu (16/9/2026).
Abdul Gafur menyoroti apa yang ia nilai sebagai inkonsistensi sikap Universitas Gadjah Mada. Meski kampus itu telah menyatakan Jokowi sebagai alumnus, ia mengklaim permintaan data akademik melalui Komisi Informasi Pusat tidak dipenuhi. Upaya banding hingga kasasi yang ditempuh UGM atas putusan KIP, menurutnya, memperkuat dugaan adanya upaya menutup informasi publik yang semestinya terbuka.
"Jadi memang ini dakwaan pidananya adalah pencemaran nama baik dan fitnah, kemudian ada pengubahan dan manipulasi dokumen elektronik. Tapi sesungguhnya 'kan objeknya ini terkait dengan objek ijazah Pak Joko Widodo," ujar Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo.
Pernyataan itu menempatkan persidangan bukan sekadar sebagai ruang uji unsur pidana, melainkan juga arena pembuktian integritas dokumen kenegaraan. Jika majelis hakim kelak menerima dalil bahwa pokok sengketa adalah keaslian ijazah, maka pembuktian akan bergeser dari niat jahat terdakwa menuju validitas arsip akademik. Sebaliknya, bila dakwaan pasal pencemaran yang diutamakan, fokus akan kembali pada batas kebebasan berekspresi dan kritik publik terhadap pejabat.
Dari sisi hukum acara, agenda pembacaan dakwaan menjadi momen krusial. JPU akan memaparkan konstruksi perkara, termasuk unsur-unsur yang didalilkan terpenuhi. Tim pembela Roy Suryo berpeluang mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Publik perlu mencermati apakah keberatan itu menyentuh materi pokok atau sekadar formalitas administrasi.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, perkara ini menyimpan sinyal lebih besar dari sekadar drama politik. Transparansi data akademik di perguruan tinggi negeri menyangkut tata kelola informasi publik yang menjadi salah satu indikator risiko institusional. Ketika permintaan data melalui KIP berujung pada rangkaian banding hingga kasasi, muncul pertanyaan apakah lembaga pendidikan tinggi cukup akuntabel dalam merespons permintaan informasi. Preseden ini bisa memengaruhi cara publik menilai kredibilitas dokumen resmi, termasuk dalam konteks due diligence bisnis dan investasi yang kerap mengandalkan verifikasi latar belakang.
Selain itu, perkara ini menguji konsistensi penegakan UU ITE di ruang publik. Tuduhan terhadap pejabat tinggi selalu berada di persimpangan antara hak mengkritik dan batas pencemaran. Putusan pengadilan nanti akan menjadi rujukan tak langsung bagi kasus-kasus serupa, termasuk yang melibatkan warganet dan akademisi.
Yang patut dicermati, jalannya persidangan akan memperlihatkan sejauh mana pengadilan mampu memisahkan substansi dokumen dari narasi politik yang menyelimutinya. Jika keaslian ijazah benar-benar menjadi objek sentral, publik berhak mendapat kejelasan berbasis bukti, bukan klaim sepihak. Pertanyaannya, akankah persidangan ini menghasilkan terangnya status dokumen, atau justru menambah lapisan perdebatan yang tak kunjung usai?



