KPK Bongkar Struktur Bayangan di ATR/BPN: Orang Kepercayaan Nusron Diduga Jadi Perantara Suap HGB
Baca dalam 60 detik
- KPK mendeteksi adanya struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN yang melibatkan empat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB.
- Juru bicara KPK menyatakan perantara swasta memiliki akses langsung ke pejabat, menciptakan lapisan komunikasi di luar bagan organisasi resmi.
- Delapan tersangka telah ditahan, termasuk Dirjen dan bos Summarecon, sementara publik menanti apakah penyidikan akan menyentuh pihak yang lebih tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya struktur bayangan dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Struktur ini diduga diperankan oleh sejumlah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yang berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9), menyatakan bahwa PT Summarecon menggunakan jasa perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Perantara tersebut, Erwin (ERW), telah ditetapkan sebagai tersangka. "Erwin ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ter-capture bahwa Erwin punya akses kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Bogor I," ujar Budi.
Budi menambahkan, temuan ini memperkuat dugaan adanya dua bagan struktur di ATR/BPN: struktur organisasi resmi dan struktur bayangan. "Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN," tuturnya. Ia menyebut sejumlah nama seperti Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, serta penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/9) malam. Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai penerima. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta pasal-pasal dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan." โ Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Pengamat hukum tata negara menilai struktur bayangan semacam ini lazim terjadi di kementerian yang mengelola sumber daya strategis. Menurutnya, keberadaan perantara menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan besarnya celah bagi praktik rente birokrasi. "Ini bukan sekadar kasus suap biasa, tetapi indikasi adanya sistem paralel yang menggerogoti tata kelola pertanahan," ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Dampak kasus ini bagi iklim investasi properti di Indonesia cukup signifikan. Sektor properti, terutama pengembang besar seperti Summarecon, sangat bergantung pada kepastian hukum dalam pengurusan perizinan lahan. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kasus ini dapat menurunkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, yang selama ini mengandalkan prosedur resmi. Pemerintah perlu segera melakukan pembenahan agar tidak terjadi eksodus modal dari sektor properti.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN. Selama ini, kementerian tersebut kerap menjadi sorotan karena praktik pungli dan suap dalam pengurusan sertifikat tanah. Masyarakat kecil pun sering menjadi korban, meski tidak terlibat dalam jaringan besar. Jika tidak ada perbaikan sistemik, kasus serupa berpotensi terulang.
Ke depan, publik menanti apakah penyidikan akan mengungkap aktor intelektual di balik struktur bayangan ini. KPK memiliki waktu 20 hari untuk mendalami peran masing-masing tersangka. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan berhenti pada delapan tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas di sektor pertanahan?



