Zulhas Bantah Pertemuan Prabowo-Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu: Hoaks atau Manuver?
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada pertemuan antara Presiden Prabowo dan para ketua umum partai koalisi untuk membahas RUU Pemilu.
- Pernyataan Zulhas bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah politisi koalisi yang menyebut pertemuan telah berlangsung dan membahas ambang batas parlemen 4-5 persen.
- Dugaan pertemuan ini memicu spekulasi publik tentang arah revisi UU Pemilu dan potensi kesepakatan elite sebelum pembahasan resmi di DPR.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dengan tegas membantah kabar adanya pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai koalisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Bantahan itu disampaikan Zulhas—sapaan akrabnya—usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Hoaks, hoaks, hoaks. Enggak ada," ujar Zulhas singkat. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak pernah mengumpulkan para ketua umum partai koalisi untuk membicarakan RUU Pemilu. Pernyataan ini langsung menimbulkan pertanyaan mengingat beberapa politisi koalisi sebelumnya mengakui adanya pertemuan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, misalnya, tidak menyangkal bahwa sekitar sepekan lalu para ketua umum partai koalisi bertemu. Menurut Dede, pertemuan itu membahas berbagai opsi ambang batas parlemen, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan masukan dari masyarakat sipil. Angka 4-5 persen disebut sebagai yang paling mengemuka, meski belum ada keputusan final.
Dede berharap ada pertemuan lanjutan antar-ketua umum partai. "Saya rasa harus. Harus ada pertemuan. Tetapi, apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja," katanya. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa komunikasi intensif di antara elite koalisi memang terjadi, terlepas dari bantahan Zulhas.
RUU Pemilu sendiri tengah digodok Komisi II DPR. Isu ambang batas parlemen menjadi salah satu yang paling krusial karena akan menentukan peta politik Pemilu 2029. Sejumlah narasumber menyebut pembahasan sementara mengarah pada angka 5 persen, meski opsi 4 persen juga masih diperdebatkan. Di sisi lain, ambang batas pencalonan presiden masih mengacu pada putusan MK yang meminta rekayasa konstitusional.
"Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. Kalau 4-5 persen, saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka yang sama," ujar Dede Yusuf.
Pernyataan Zulhas yang menyebut kabar pertemuan sebagai hoaks kontras dengan pengakuan Dede. Publik pun bertanya-tanya: apakah benar tidak ada pertemuan, atau ada kesepakatan elite yang sengaja disembunyikan? Jika benar terjadi, pertemuan tersebut menandakan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak sepenuhnya transparan dan melibatkan partai di luar mekanisme resmi DPR.
Yang menarik, PDI-P sebagai satu-satunya partai di luar pemerintahan tidak diikutsertakan. Ini bisa dibaca sebagai upaya koalisi besar untuk mengunci agenda revisi UU Pemilu tanpa gangguan oposisi. Dampaknya, hasil revisi berpotensi menguntungkan partai-partai koalisi, terutama dalam menentukan ambang batas parlemen yang tinggi.
Bagi publik, isu ini bukan sekadar perdebatan elite. Ambang batas parlemen yang terlalu tinggi dapat mempersempit pilihan politik rakyat dan mengurangi representasi partai kecil. Sebaliknya, ambang batas yang rendah cenderung menghasilkan parlemen yang lebih terfragmentasi. Karena itu, proses pembahasan RUU Pemilu semestinya dilakukan secara terbuka dan partisipatif, bukan lewat pertemuan tertutup yang dibantah.
Ke depan, pertanyaan besarnya: akankah DPR membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil dan akademisi, atau justru mengunci kesepakatan elite demi stabilitas politik jangka pendek? Publik berhak tahu arah revisi UU Pemilu sebelum terlambat.



