Nusron Wahid Dua Kali Absen Rapat Komisi II DPR, Wamen ATR/BPN Buka Suara soal Penugasan
Baca dalam 60 detik
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam dua rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 15–16 September 2026 dan diwakilkan kepada Wamen Ossy Dermawan.
- Absennya Nusron bertepatan dengan sorotan publik atas penanganan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan.
- Wamen Ossy menyatakan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan harian, namun enggan memastikan keberadaan Menteri saat ditanya wartawan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tercatat tidak menghadiri dua agenda rapat bersama Komisi II DPR RI secara berturut-turut, yakni pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Pada kedua kesempatan itu, kursi pemerintah di ruang rapat diisi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Absennya Nusron bukan sekadar urusan jadwal. Momentumnya bersinggungan langsung dengan sorotan publik terhadap Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Dalam situasi seperti itu, kehadiran langsung seorang menteri di hadapan Komisi II biasanya menjadi momen akuntabilitas yang ditunggu, terutama karena mitra kerja komisi tersebut mengawasi sektor pertanahan yang sarat kepentingan.
Ossy menegaskan bahwa kehadirannya di Senayan merupakan bagian dari penugasan resmi dari Nusron. Menurut dia, Menteri memiliki sejumlah agenda yang sudah terjadwal sehingga tidak bisa hadir langsung. "Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN," ujar Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketika dicecar soal posisi Nusron saat itu—apakah berada di Jakarta atau di luar kota—Ossy tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut bahwa Menteri tengah menjalankan penugasan yang sudah dijadwalkan, dan menambahkan bahwa dirinya perlu memeriksa ke sekretariat Menteri untuk memastikan. Jawaban itu menyisakan ruang tafsir, terutama karena absennya seorang menteri di rapat DPR biasanya menimbulkan pertanyaan politik tersendiri.
Meski demikian, Ossy memastikan jalur komunikasi dengan Nusron tidak terputus. Seluruh arahan, termasuk penugasan mewakili Menteri di DPR, disebut masih mengalir dari Nusron. "Masih (komunikasi), ini kan masih arah beliau semua," katanya. Ia juga menegaskan bahwa kementerian tetap berada di bawah kepemimpinan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN.
Bagi publik, persoalan ini bukan hanya soal protokol kehadiran pejabat. Sektor agraria dan tata ruang menyimpan nilai ekonomi yang sangat besar—mulai dari sertifikasi tanah, pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional, hingga penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Ketika kementerian yang mengelola domain tersebut tersandung kasus dugaan suap, ekspektasi terhadap transparansi dan kehadiran pemimpinnya di forum legislatif otomatis meningkat.
"Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal," ujar Ossy, seraya menambahkan bahwa ia harus mengecek ke sekretariat Menteri bila ditanya lebih detail soal keberadaan Nusron.
Dari sisi pengawasan, Komisi II DPR memiliki kewenangan memanggil mitra kerja untuk meminta penjelasan atas isu-isu aktual. Ketidakhadiran menteri secara berulang bisa dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah tengah mengatur strategi komunikasi di tengah tekanan politik. Namun, bisa juga dipahami sebagai konsekuensi dari padatnya agenda kementerian yang tengah membenahi tata kelola pasca-OTT.
Yang perlu dicermati pembaca di Indonesia—terutama pelaku usaha properti, perbankan yang menyalurkan kredit kepemilikan tanah, dan investor di sektor infrastruktur—adalah kelanjutan reformasi birokrasi di ATR/BPN. Setiap gejolak di kementerian ini berpotensi memengaruhi kepastian hukum atas sertifikat, kecepatan layanan pertanahan, dan iklim investasi di daerah. Ketidakpastian kepemimpinan, meski bersifat sementara, dapat menunda pengambilan keputusan strategis yang menyangkut banyak pihak.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya kapan Nusron akan hadir langsung di Komisi II, tetapi seberapa cepat Kementerian ATR/BPN mampu menutup celah tata kelola yang membuatnya rentan terhadap praktik suap. Jika absennya Menteri berlanjut tanpa penjelasan resmi yang memadai, publik berhak mempertanyakan apakah prioritas utama saat ini adalah membenahi institusi atau menghindari sorotan.



