Tuntutan 13 Tahun untuk Maria Lastry Gultom: Sinyal Baru Penegakan Hukum Korupsi Kredit Bank BUMN
Baca dalam 60 detik
- Maria Lastry Gultom, Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen, menghadapi tuntutan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp122 miliar atas dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN periode 2022โ2023.
- Kasus ini menjerat tiga pihak dengan peran berbeda, memperlihatkan pola kolusi antara debitur dan pejabat bank yang merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar berdasarkan audit BPKP.
- Tuntutan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas korupsi di sektor perbankan BUMN, dengan implikasi langsung pada tata kelola kredit dan kepercayaan investor.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Maria Lastry Gultom, Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen, dengan pidana 13 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank BUMN. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026) malam. Selain hukuman badan, jaksa menuntut denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dan uang pengganti Rp122 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tambahan enam tahun penjara menanti.
Perkara ini menjerat tiga nama dengan posisi berbeda. Selain Maria, ada Li Putri Nazara, Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, yang dituntut 10 tahun penjara dan denda serupa. Sementara Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relationship Manager Bank BUMN Kantor Wilayah I Jakarta, telah lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp790 juta. Jaksa menilai ketiganya bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan kerugian negara mencapai Rp122 miliar.
Dakwaan mengungkap bahwa penyaluran kredit kepada perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Jaksa menyebut proses pemberian fasilitas kredit tidak melalui prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian itu mengacu pada audit BPKP yang menempatkan angka Rp122 miliar sebagai dasar tuntutan. Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai Maria tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan. Hal meringankan, ia bersikap sopan selama proses hukum.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ia menyoroti celah tata kelola di bank BUMN, terutama dalam proses persetujuan kredit. Kolusi antara debitur dan pejabat bank, seperti yang didakwakan, menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Jika tidak dibenahi, praktik semacam ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap integritas perbankan pelat merah. Bagi investor, terutama pemegang saham bank BUMN, risiko reputasi dan potensi kerugian finansial menjadi perhatian serius. Perbankan nasional sedang menghadapi tekanan global dan domestik; skandal korupsi hanya menambah beban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit di persidangan, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar," ujar jaksa dalam pertimbangan memberatkan.
Pemerintah dan DPR perlu mendorong reformasi tata kelola kredit di bank BUMN. Penguatan sistem deteksi dini, audit internal yang independen, dan transparansi proses persetujuan kredit menjadi kunci. Tanpa itu, kasus serupa berpotensi terulang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dituntut lebih proaktif mengawasi penyaluran kredit, terutama ke sektor-sektor yang rentan penyimpangan. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas seperti tuntutan ini bisa menjadi sinyal positif bagi iklim investasi, asalkan konsisten dan tidak tebang pilih.
Ke depan, publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau memberikan putusan berbeda. Yang lebih penting, apakah vonis nanti akan diikuti perbaikan sistemik di tubuh bank BUMN. Tanpa reformasi menyeluruh, korupsi kredit hanya akan berganti aktor dan modus. Mampukah negara ini belajar dari kasus Maria Lastry Gultom?



