KPK Bongkar Jaringan 'Orang Kepercayaan' Menteri ATR/BPN, Sita Rp106,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam OTT terbesar sepanjang sejarah, menyeret delapan tersangka termasuk pejabat dan swasta.
- Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut 12 kali dalam konferensi pers, namun belum ditetapkan tersangka karena keterbatasan waktu dan bukti.
- Penyidik mendalami aliran dana ke sejumlah 'orang kepercayaan' yang diduga terlibat gratifikasi pengurusan hak guna bangunan dan mutasi jabatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan tersangka dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar—terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini mencuat setelah penyidik menelusuri dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, yang melibatkan sejumlah nama yang disebut sebagai "orang kepercayaan" Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
OTT bermula pada Senin (14/9/2026) ketika KPK menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Ia diduga menerima suap dari Direktur Utama Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, terkait permohonan perpanjangan HGB dan pemecahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas puluhan hektare di Bogor. Proses itu terhambat karena ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan memblokir SHGB perusahaan.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, perantara Summarecon, Yaser Alfarisi, meminta Sontang membuka blokir tersebut. Karena tak dipenuhi, Yaser bersama Rizal Pahlevi mendekati Erwin—yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN—untuk melobi Sontang. "Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Negosiasi berujung pada kesepakatan Rp1,5 miliar yang dibayarkan Adrianto melalui kedua perantara.
Pengungkapan Erwin membuka pintu bagi KPK untuk menelusuri praktik kongkalikong lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menduga ada gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan. "Terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA, diduga PT BPA memberikan 'uang pengurusan' kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar," kata Taufik. Sebagian uang itu disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Arif kemudian berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry—yang juga disebut orang kepercayaan Menteri. Uang yang ditampung Arif diduga mengalir ke Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang telah tiga kali berurusan dengan KPK. KPK menyita Rp8 miliar dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri, serta Rp10 miliar setoran tunai ke rekening Arif yang diduga terkait layanan pertanahan.
"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.
Hingga kini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Taufik beralasan OTT dibatasi waktu 1x24 jam dan penyidik masih mengonfirmasi sejumlah saksi. "Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang menjadi tersangka. Kami akan dalami apakah kecukupan dua alat bukti itu sudah terpenuhi," jelasnya. Nusron belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.
Bagi pelaku pasar properti dan pertanahan, kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah menyoroti celah tata kelola perizinan. Proses HGB-SHM yang selama ini dianggap berbelit dan rawan pungli berpotensi menghadapi pengawasan lebih ketat. Investor properti, terutama yang memiliki lahan sengketa, perlu mewaspadai risiko hukum dan memperkuat due diligence. Sementara itu, masyarakat luas berharap kasus ini menjadi titik balik perbaikan layanan pertanahan yang transparan dan bebas suap.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru, termasuk dari unsur pejabat tinggi. Jika aliran dana yang disita mampu dilacak hingga ke pemiliknya, kasus ini bisa menjadi ujian integritas reformasi birokrasi di sektor agraria. Akankah KPK berani menelusuri hingga ke atas, atau penyidikan berhenti di level pelaksana?



