KPK Bongkar Aliran Uang Rp106,3 Miliar di Kasus HGB Summarecon, Aset Nusron Didalami
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang tunai dan valas senilai total Rp106,3 miliar dalam OTT kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
- Penyidik kini menelusuri asal-usul dana serta kemungkinan penggunaannya untuk pembelian aset yang diduga terkait orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Bogor, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar asal-usul dan penggunaan uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fokus penyidikan kini mengarah pada kemungkinan dana tersebut digunakan untuk membeli aset yang diduga berkaitan dengan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
OTT yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) menghasilkan penyitaan uang tunai dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian uang ditemukan dalam koper di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Cibubur. Di lokasi itu, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat di antaranya—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan penyidik tidak hanya menelusuri sumber uang, tetapi juga penggunaannya. "Untuk penggunaan uang, apakah ada pembelian-pembelian aset begitu, ya nanti tentunya menjadi materi penyidikan yang juga akan didalami," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan bahwa asal-usul dana yang disita masih menjadi objek penyidikan.
"KPK belum menyimpulkan bahwa uang yang disita telah digunakan untuk membeli aset tertentu. Penyidik masih menelusuri asal, peruntukan, dan aliran dana tersebut."
Konteks aliran uang menjadi krusial karena KPK juga mengungkap bahwa Erwin diduga menerima Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi. Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon. Namun, fakta itu tidak berarti seluruh Rp106,3 miliar berasal dari Summarecon. Sumber dan penggunaan keseluruhan uang masih menjadi materi penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum menyatakan adanya aset tertentu yang telah dibeli Nusron menggunakan uang yang disita. Penyidik juga masih mengurai hubungan antara pihak Summarecon, para tersangka, dan aliran dana dalam perkara HGB tersebut.
Konteks Indonesia: Apa Artinya bagi Investor dan Profesional?
Kasus ini menyoroti kembali risiko tata kelola di sektor properti dan pertanahan, yang selama ini menjadi salah satu area rawan korupsi. Bagi investor pasar modal, penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk dapat memicu volatilitas saham emiten tersebut, setidaknya dalam jangka pendek. Sentimen negatif juga berpotensi menular ke sektor properti secara lebih luas, terutama jika kasus ini berkembang ke perusahaan lain.
Dari sisi regulasi, pengungkapan ini memperkuat urgensi reformasi birokrasi pertanahan, khususnya dalam proses pengurusan HGB dan pemecahan sertifikat. Profesional di bidang hukum dan kepatuhan perlu mencermati bagaimana KPK menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi, termasuk penggunaan valuta asing, yang bisa menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat yang lebih tinggi. Pertanyaan besarnya: sejauh mana aliran dana ini menjangkau pusat kekuasaan di Kementerian ATR/BPN, dan apakah kasus ini akan mendorong perbaikan sistemik dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia?



